Menuju konten utama
Flash News

Jokowi Resmi Cabut PPKM, Tiada Lagi Pembatasan Kerumunan

Meski mencabut kebijakan PPKM, Jokowi tetap meminta publik waspada dengan kasus COVID-19 dengan tetap memakai masker dan aktif untuk vaksinasi.

Jokowi Resmi Cabut PPKM, Tiada Lagi Pembatasan Kerumunan
Spanduk terpasang di tempat duduk kawasan GOR Kota Baru, Jambi, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut berdasarkan penilaian pemerintah berdasarkan kajian dan analisa pemerintah dalam penanganan COVID-19.

"Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan kebijakan pemberhentian PPKM maupun PSBB berdasarkan capaian Indonesia dalam penanganan pandemi. Jokowi mengklaim Indonesia termasuk negara yang berhasil menangani pandemi COVID-19 berkat kebijakan gas dan rem.

Ia mencatat, pandemi covid-19 semakin terkendali saat ini. Per 27 Desember 2022, pemerintah melihat angka pertumbuhan kasus 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," kata Jokowi.

Meski mencabut PSBB dan PPKM, Jokowi tetap meminta publik untuk tetap hati-hati. Ia meminta publik untuk tetap sadar dan waspada dengan kasus COVID-19. Ia mengajak publik tetap memakai masker, aktif untuk vaksinasi demi mencegah penularan.

Baca juga artikel terkait PPKM DICABUT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto