tirto.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berencana menggelar pertemuan dengan operator ojek daring yakni GoJek dan Grab terkait aturan baru tarif yang berlaku mulai Rabu (1/5/2019).
"Besok saya akan rapat dengan Grab dan Gojek. Prinsipnya mereka menerima itu, dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal atau sama antara Grab dan Gojek," kata Budi Karya di gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Ia menambahkan, komunikasi dengan para aplikator tak berhenti sampai aturan ini diterapkan saja. Setelah aturan ini berjalan pun, kata dia, masih akan melakukan komunikasi guna melakukan evaluasi apakah aturan yang diterapkan sudah berjalan baik sesuai fungsinya atau belum.
"Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harusa ada dievaluasi," kata dia.
Sebagai informasi, pada awal Maret 2019, Kemenhub menerbitkan aturan baru terkait tarif batas atas dan bawah untuk tarif ojek online berdasarkan wilayah atau zonasi. Rencanannya aturan ini akan realisasi pada 1 Mei 2019.
Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp1.850/kilometer (km) hingga Rp2.000 untuk tarif bawah.
Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km. Zonasi I yaitu wilayah Sumatera, Bali, Jawa khusus untuk tarif batas bawah adalah Rp1.850/km, dan tarif batas atas Rp2.300/km.
Kemudian biaya jasa minimal Rp7.000/km hingga Rp10.000/km. Kemudian zonasi II yaitu wilayah Jabodetabek tarif batas bawah Rp2.000/km, kemudian, tarif batas atas Rp2.500/km dan biaya jasa minimal Rp8.000/km hingga Rp10.000/km.
Serta ada pula, zonasi III yaitu wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara dengan tarif batas bawah Rp2.100/km dan tarif batas atas Rp2.600/km. Kemudian biaya jasa minimal Rp7.000/km hingga Rp10.000/km.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali