Menuju konten utama

Aplikator Langgar Tarif Ojek Online, Kemenhub: Ada Sanksi dari KPPU

Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online (ojol) di kisaran Rp 1.850-2.600 per km bergantung zonasi wilayahnya melalui surat keputusan menteri.

Aplikator Langgar Tarif Ojek Online, Kemenhub: Ada Sanksi dari KPPU
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar konferensi pers terkait perusahaan penyedia jasa taksi online wajib mengubah statusnya dari penyedia aplikasi menjadi perusahaan transportasi, Jakarta, Senin (2/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online (ojol) di kisaran Rp 1.850-2.600 per km bergantung zonasi wilayahnya melalui surat keputusan menteri.

Direktur Jenderal Hubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pengawasan dan penindakan aturan itu nantinya akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam hal ini, Budi mengatakan KPPU akan menjadi lembaga yang bertugas mengawasi dan memberi sanksi pada perusahaan aplikator yang menetapkan tarif di luar ketentuan aturan ini.

"Sanksi ya kalau itu bekerja sama dengan KPPU," Budi kepada wartawan usai konferensi pers tarif ojek online di Gedung Karya, Kementerian Perhubungan pada Senin (25/3/2019).

Pada 19 Maret 2019, Kemenhub sebenarnya telah mengantisipasi aplikator yang bisa jadi menentukan tarif di luar ketentuan. Hal itu telah diatur dalam Permenhub 12 Tahun 2019. Misalnya penetapan tarif di atas batas atas yang ketentuan sehingga menjadikan tarif yang dibayarkan masyarakat terlalu mahal.

Dalam beleid itu, Kemenhub memang melibatkan KPPU sebagai pihak ketiga untuk menindak aplikator yang melanggar ketentuan. Terutama untuk memberi sanksi pada pihak aplikator.

"Kalau bicara sanksi itu ada di lembaga lain seperti KPPU. Menyangkut tarif dan pengawasan," ucap Budi.

Budi mengatakan kehadiran tarif ini nantinya memang ditujukan untuk kepentingan para aplikator sendiri. Ia mengatakan melalui peraturan ini tidak boleh sampai ada aplikator yang memonopoli harga nantinya.

"Pemerintah perlu melindungi 2 aplikator ini agar tidak mati salah satunya. Kalau tinggal satu ada monipoli harga tidak bagus. Maka kami membuat norma dan regulasi," ucap Budi.

Selain tarif, Permenhub 12 Tahun 2019 juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pengemudi.

Beberapa diantaranya adalah pentingnya menjaga keselamatan penumpang dan hal-hal mengenai tata operasional pengemudi. Seperti menggunakan jaket yang memantulkan cahaya, sarung tangan hingga keharusan berhenti dan mengangkut penumpang di tempat yang aman.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri