Menuju konten utama

Kemenhub: Aplikator Tak Boleh Naikkan Tarif Saat Malam & Hujan

Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online dengan kisaran batas bawah dan atas di angka Rp2.000 per km nett. Dengan tarif baru ini, aplikator dilarang menetapkan high fare lebih dari batas atas yang ditentukan.

Kemenhub: Aplikator Tak Boleh Naikkan Tarif Saat Malam & Hujan
Ilustrasi Aplikasi Gojek. tirto.id/Dadan Gustian

tirto.id - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online dengan kisaran batas bawah dan atas di angka Rp 2.000 per km nett.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tarif yang akan dibayar konsumen nantinya tidak boleh lebih atau kurang dari kisaran itu.

Budi mengatakan, dalam beberapa kasus, ia mendapati adanya penetapan tarif lebih tinggi dari angka normal (high fare). Terutama untuk pemesanan yang dilakukan saat hujan, malam, dan jam sibuk.

Dengan tarif baru ini, Budi mengatakan aplikator tidak dapat menetapkan high fare lebih dari batas atas yang telah ditentukan Kemenhub.

"Tarif ini mengikat bagi aplikator. Dia tidak boleh memainkan tarif lebih dari batas atas Rp2.500/km. Biasanya kan dikenakan lebih dari batas atas seperti waktu malam, hujan, dan peak hour," ucap Budi dalam konferensi pers tarif ojek online di Gedung Kemenhub pada Senin (25/3/2019).

Seperti diketahui tarif ojol saat ini terbagi menjadi 3 zona. Zona 1 untuk Sumatera dan Jawa kecuali Jabodetabek memiliki tarif batas bawah-atas adalah Rp1.850-2.300/km.

Bagi Zona 2 untuk wilayah Jabodetabek memiliki kisaran Rp2.000-2.500/km.

Bagi Zona 3 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia memiliki tarif batas bawah-atas adalah Rp2.100-2.600

"Tarif batas atas itu kami ingin melindungi pengemudi dan massyarakat. Jangan sampai masyarakat membayarnya berlebihan. Rp2.500 jangan dikenakan Rp3.000. Permainan aplikasi kan seperti itu," ujar Budi.

Selain mengenai high fare, Budi juga sempat menyinggung penetapan tarif yang biasa dipengaruhi harga promo. Menurutnya, harga promosi yang ditetapkan aplikator nantinya juga tidak boleh berada di bawah tarif batas bawah.

"Dalam prinsip dan rezim transportasi online kami tidak mengenal promo dalam perhitungan tarif batas atas dan bawah. Silahkan ada promo tapi angkanya tidak boleh kurang dari yang sudah kami tentukan," tukas Budi.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno