tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online di kisaran Rp2.000/km nett pada 25 Maret 2019. Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan itu baru akan diberlakukan pada 1 Mei 2019.
"Surat kepmen yang di tanda-tangan hari ini tanggal 25 Maret 2019. Tapi nanti pemberlakuannya adalah 1 Mei 2019," ucap Budi dalam konferensi pers tarif ojek online di Gedung Karya, Kemenhub, Jakarta pada Senin (25/3/2019).
Budi mengatakan, keputusan pemerintah memberi jeda waktu lantaran baik aplikator maupun masyarakat memerlukan penyesuaian. Menurut Budi, dengan skema tarif baru ini tentu akan memengaruhi aplikasi ojol yang biasa digunakan. Paling tidak, kata Budi, ada penyesuaian di algoritme yang digunakan.
Di sisi lain, ia melihat bahwa tarif yang berlaku saat ini memang lebih tinggi dari sebelumnya yang berjumlah Rp1.600-1.800 per km. Dengan kenaikan tarif di angka Rp2.000-an per km ini, ia mengatakan konsumen perlu menyesuaikan diri dengan kemungkinan bertambahnya ongkos yang harus dirogoh.
Terutama bila masyarakat akhirnya memutuskan untuk menggunakan transportasi lain atau tetap menggunakan ojek online.
"Penyesuaian dari aplikator juga. Dia akan menyesuaikan perhitungan algoritmanya nanti. Berapa km secara otomatis aplikasi akan menyesuaikan nanti. Tarif ini juga sudah lebih tinggi dari sebelumnya," ucap Budi.
Jeda waktu ini nantinya juga akan dimanfaatkan Kemenhub untuk melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Budi memperkirakan paling tidak memerlukan waktu sekitar 1 bulan untuk menyebarluaskan informasi ini.
"Mulai akhir sampai awal bulan depan akan ada sosialisasi kepada masyarakat," ucap Budi.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa tarif yang mulai berlaku per 1 Mei 2019 nanti akan dievaluasi setiap 3 bulan. Hal itu dilakukan karena mempertimbangkan dinamika bisnis ojek online ini.
Dalam evaluasinya pun Budi tidak menutup kemungkinan bila pada akhirnya angka itu bisa dinaikan maupun diturunkan bergantung kondisi yang ada.
"Revisi ini bisa juga apakah nanti tarifnya tetap, turun, atau naik. Waktunya setiap 3 bulan," ucap Budi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno