Menuju konten utama

Kemenhub Tetapkan 3 Zona Tarif Ojek Online, Jabodetabek Rp 2.000/Km

Kemenhub membuat kisaran tarif tanpa potongan (nett) dengan batas bawah Rp 2.000/km dan batas atas Rp 2.500/km.

Kemenhub Tetapkan 3 Zona Tarif Ojek Online, Jabodetabek Rp 2.000/Km
Pengendara motor melintasi trotoar di kawasan Jalan KH. Hasyim Ashari, Jakarta, Senin, (28/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Tarif ojek online (ojol) bagi area Jabodetabek ditetapkan berada di kisaran Rp 2.000/km. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kisaran tarif tanpa potongan (nett) dengan batas bawah Rp 2.000/km dan batas atas Rp 2.500/km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tarif itu belum termasuk perhitungan biaya yang dibebankan aplikator dengan batas maksimum 20 persen. Dengan demikian komponen nilai tarif per km yang dibayarkan konsumen nantinya terbagi menjadi kisaran batas atas-bawah ditambah biaya aplikator dengan jumlah maksimal 20 persen.

"Jabodatebek Rp 2.000/km rupiah nett diterima oleh pengemudi. Tapi tetap ada beban dari aplikator 20 persen," ucap Budi dalam konferensi pers tentang tarif ojol di Gedung Kemenhub pada Senin (25/3/2019).

Budi mengatakan untuk Jabodetabek biaya jasa minimal yang ditetapkan adalah Rp8.000-10.000 untuk 4 km pertama.

"Kalau naik ojek di bawah 4 km biayanya sama. Tinggal rentang Rp 8.000-10.000 nanti aplikator menentukan," ucap Budi.

Namun, Budi mengatakan tarif Jabodetabek ini berbeda dengan tarif wilayah lain. Kemenhub, kata Budi, akhirnya membaginya ke dalam 3 zona.

Penetapan tarif untuk zona 1 untuk wilayah Sumatra dan Jawa (termasuk Bali) kecuali Jabodetabek memiliki tarif batas bawah-atas adalah Rp 1.850-2.300/km. Sementara itu, biaya jasa minimal untuk 4 km pertama adalah Rp 7.000-10.000.

Tarif pada zona 2 untuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan zona 3 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia memiliki tarif batas bawah-atas adalah Rp 2.100-2.600/km. Sementara itu Biaya jasa minimal untuk 4 km pertama adalah Rp 7.000-10.000.

"Di luar Jabodetabek biaya jasa minimum Rp 7-10 ribu. Ini untuk melindungi kepentingan driver dan konsumen," ucap Budi.

Terkait penentuan tarif ini, Budi menjelaskan Kemenhub hanya menetapkan berdasarkan komponen biaya langsung. Sementara itu, komponen biaya tidak langsung nantinya merupakan biaya yang ditanggung aplikator melalui porsi tambahan 20 persen dari tarif nett yang diterima pengemudi.

"Dalam perhitungan kami menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung itu sebagai biaya jasa yang ada dalam pihak aplikator 20 persen. Jadi tidak boleh lebih dari 20 persen. 80 persen dari tarif total yang dibayar konsumen itu hak pengemudi," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri