tirto.id - Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno memberikan saran tarif kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal nominal batas bawah pengemudi ojek online Rp2.000 per kilometer.
Ia menjelaskan, salah satu studi independen menunjukkan, sekitar 71 persen konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp5.000.
Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp2.000 per kilometer.
"Tarif ideal maksimum Rp600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp2.000 per kilometer," kata Tri di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Ia juga telah mengusulkan untuk menambahkan ketentuan fitur keselamatan bagi mitra pengemudi untuk layanan transportasi yang aman baik bagi penumpang maupun mitra pengemudi layanan transportasi daring di Tanah Air.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan dampak positif kepada segenap pelaku industri transportasi di Indonesia. Untuk itu kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif," jelas dia.
Tri mengatakan, jika kenaikan tarif terlalu signifikan, dampaknya akan dirasakan oleh mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau.
"Mengingat sejumlah pertimbangan di atas, kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang akan mengatur tentang tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," jelas dia
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 tahun 2019 soal ojek online (ojol) pada 11 Maret 2019. Namun, di dalam aturan tersebut belum ditetapkan berapa nominal tarif batas atas dan batas bawah.
Rencananya pada Senin (25/3/2019) depan tarif batas bawah akan diumumkan setelah penggodokan dari kajian dan masukan dari berbagai pihak beberapa diantaranya yaitu pihak ojek online, lembaga konsumen dan aplikator.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno