tirto.id - Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ketentuan tarif ojek online ditetapkan pada Senin pekan depan, 25 Maret 2019.
"Senin akan ditetapkan [tarif ojek online]," kata Budi di Kantor Kementerian Pehubungan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Semula, Kemenhub berencana merampungkan rumusan tarif onjek online pada pekan ini. Akan tetapi, rencana itu diundur karena masih ada masukan dari para pengemudi ojek online soal skema tarif.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan penetapan tarif tersebut diundur karena perlu ada kajian lebih matang.
"Barangkali akan mundur sedikit. Tadi kan disampaikan [tarif] belum matang," kata Setiyadi.
Dia mengatakan para pengemudi ojek online menuntut tarif ditetapkan pada angka Rp2.400/Km tanpa potongan dari aplikator.
Sebaliknya, aplikator meminta tarif ojek online dalam hitungan bersih untuk pengemudi tidak lebih dari Rp2.000/km
"Driver [pengemudi] minta Rp2.400/km net [bersih tanpa potongan]. Sedangkan dari aplikator katanya enggak bisa kalau Rp 2.400/km. Kalau Rp2.400 gross [kotor] atau dipotong 20 persen masih mungkin," ujar Setiyadi.
Tarif ojek online akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Perumusan tarif dikebut setelah aturan ojek online, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diteken pada 11 maret lalu.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom