tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih membahas ketentuan mengenai batas atas dan bawah tarif ojek online.
Ketentuan tarif belum diputuskan meski aturan baru tentang ojek online, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 sudah terbit.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan pembahasan mengenai kententuan tarif ojek online akan tuntas pada pekan ini.
"Akan rampung minggu ini," kata Budi di Kantor, Selasa (19/3/2019).
Budi menjelaskan, ada usulan tarif yang berbeda antara aplikator dan pengemudi. Misalnya, Gojek dan Grab mengusulkan tarif dipatok Rp2.000-2.100/km. Sedangkan pengemudi mengusulkan tarif dipatok di angka Rp2.400/km.
Oleh karena itu, Budi mengatakan Kemenhub sedang mengkaji kelayakan batas tarif ojek online di kisaran nilai antara Rp2000-2.400/km. "Iya pertengahan itu tarifnya," kata dia.
Budi menambahkan kajian soal nilai tarif yang layak akan akan didasarkan pada sejumlah indikator, termasuk biaya langsung dan tak langsung yang harus ditanggung pengemudi.
Biaya langsung seperti perhitungan biaya makan, perawatan kendaraan dan bensin. "Tentu ada perhitungan soal biaya langsung," kata dia.
Rencananya, kata Budi, aturan soal tarif dibahas bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hari ini.
"Soal tarif akan dibahas sore ini dengan Pak Menhub. Yang akan dipaparkan, minimal indikator untuk melakukan secara ilmiah dan akademis soal perhitungan tarif, itu komponen biaya langsung dan tidak langsung,” ujar dia.
“Kami akan menemukan formula tarif [batas] atas dan tarif batas bawah. […] harus ada batas atasnya agar ada perlindungan konsumen," tambah Budi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom