tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan ojek online, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menyebut aturan itu disosialisasikan mulai bulan ini.
"Kita akan sosialisasikan aturan ini ke beberapa kota besar," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Selasa (19/3/2019).
Dia menjelaskan Permenhub tersebut memuat ketentuan mengenai keselamatan, kemitraan, aturan suspend dan biaya jasa.
Misalnya, Permenhub ojek online mewajibkan sepeda motor yang dipakai untuk transportasi publik memenuhi aspek, keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.
Namun, kata Budi, ketentuan tarif batas atas dan bawah masih dibahas Kemenhub. Rencananya, kata dia, aturan soal tarif akan dibahas bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hari ini.
"Soal tarif akan dibahas sore ini dengan Pak Menhub. Yang akan dipaparkan, minimal indikator untuk melakukan secara ilmiah dan akademis soal perhitungan tarif, itu komponen biaya langsung dan tidak langsung,” kata dia.
“Kami akan menemukan formula tarif [batas] atas dan tarif batas bawah. […] harus ada batas atasnya agar ada perlindungan konsumen," tambah Budi.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Ahmad Yani menambahkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur ojek pangkalan.
"PM 12 [Permenhub] ini tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat mulai dari ketentuan umum, jenis dan kriteria kendaraannya,” kata dia.
“Memang ada dua yang diatur, baik untuk yang aplikasi maupun yang ojek pangkalan juga memang hanya terkait persyaratan teknis," Yani melanjutkan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom