Menuju konten utama

Kemenhub Buka Kemungkinan Tetapkan Tarif Ojek Online Rp3000/Km

Kemenhub membuka peluang menetapkan tarif ojek online di nilai Rp3000/km. Angka itu berpeluang dipatok sebagai batas atas tarif. 

Kemenhub Buka Kemungkinan Tetapkan Tarif Ojek Online Rp3000/Km
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mempimpin rapat kerja di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/18.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kemungkinan menetapkan tarif ojek online di kisaran Rp3.000/km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan penetapan tarif memang semestinya mengakomodir aspirasi pengemudi.

Dia menilai tarif Rp3.000/km menguntungkan pengemudi karena mereka akan menerima pendapatan bersih Rp 2.400/km, dengan asumsi ada potongan 20 persen dari aplikator.

"Rp3.000/km gross ya mungkin. Jadi nett-nya [bersih] bisa Rp 2.000-an sekian. Mungkin yang dia bilang Rp 3.000/km itu batas atas, bukan batas bawah," kata Budi kepada wartawan usai rapat bersama Komisi V di Gedung DPR pada Senin (18/3/2019).

"Iya [tarif Rp3.000/km] masih memungkinkan. Kalau gross dipotong masih tetep gede [porsi driver]. Tapi nominal pastinya belum bisa disebutkan," tambah Budi.

Penjelasan Budi tersebut menanggapi tuntutan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia agar tarif ojek online ditetapkan di kisaran Rp3.000/km. Jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan itu, organisasi itu mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lagi.

Pernyataan itu sempat disampaikan oleh Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono pada hari ini.

Budi mengatakan Igun memang tidak masuk dalam tim 10 yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Namun, ia memastikan Kemenhub berupaya mengakomodir kepentiangan semua pihak, termasuk pengemudi dan aplikator, dalam penetapan tarif ojek online.

"Kami kan harus hati-hati merancang ini supaya kelanjutan dari bisnisnya jalan terus. Kemudian kami berupaya mengakomodir semua kepentingan agar berikutnya jangan sampai menimbulkan kegaduhan," ucap Budi.

Tarif ojek online, kata Budi, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Tarif itu kemudian akan dievaluasi setiap tiga bulan.

"Soal tarif paling cepat Kamis 21 Maret atau paling lambat Jumat 22 Maret [ditetapkan]," ucap Budi.

Dia menambahkan Kemenhub juga akan menyosialisasikan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat mulai bulan ini.

"Permenhub soal Ojol [ojek online] sudah keluar. Tinggal penetapan tarif," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom