Menuju konten utama

Garda Minta Presiden Terpilih Bereskan Payung Hukum Ojek Online

Garda meminta kepada presiden terpilih untuk melanjutkan upaya penyediaan payung hukum bagi aturan ojek online (ojol) yang kini baru sebatas diskresi menteri.

Garda Minta Presiden Terpilih Bereskan Payung Hukum Ojek Online
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf unggul dalam perolehan suara sementara menurut versi real count KPU dengan jumlah suara masuk 27,31 persen dari total TPS per pukul 08.46 WIB.

Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) memperoleh suara 55,47 persen sedangkan rivalnya Prabowo Subianto mendapatkan 44,53 persen.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono meminta kepada presiden terpilih untuk melanjutkan upaya penyediaan payung hukum bagi ojek online (ojol) yang kini baru sebatas diskresi menteri.

Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur ojol ini, kata Igun, masih menjawab permasalahan untuk jangka pendek atau sementara.

Dalam hal ini, Igun merujuk pada pengaturan tarif yang akhirnya diambil alih oleh pemerintah. Namun, di saat yang sama ia menilai masih banyak permasalahan kemitraan yang perlu dibenahi lagi.

"Kami minta payung hukum bagi ojek online dapat diteruskan dan diperluas sesuai dengan permasalahan kemitraan antara perusahaan aplikasi ride sharing dengan para mitra ojek onlinenya," ucap Igun saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (24/4/2019).

Igun mengatakan bahwa aturan baru ojol itu juga belum memberi landasan hukum yang tetap bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk transportasi umum. Ia pun juga meminta kepada presiden terpilih untuk mengubah UU No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Presiden RI dan Pemerintah RI dapat mengeluarkan Perppu UU No.22 tahun 2009 dan DPR RI melakukan revisi UU tersebut dengan mencantumkan Roda Dua dapat dijadikan angkutan umum khusus terbatas," ucap Igun.

Sebelumnya, 3 bulan sebelum pemilu pada 12 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan persetujuan untuk ojol dapat beroperasi. Hal itu pun ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan terbitnya Permenhub No.12 tahun 2019 satu bulan sebelum pemilu pada tanggal 18 Maret 2019 sebagai dasar hukum sementara yang sifatnya diskresi.

Tuntutan driver ojol sudah bermula sejak tahun 2015. Ketika itu mereka sudah melakukan berbagai aksi hingga audiensi sampai tahun 2018 lalu. Namun, Kemenhub tetap menolak hingga 2018 lalu.

Lamanya proses ini terjadi karena banyak tarik ulur mengenai pengaturan ojol sebagai angkutan umum lantaran kendaraan roda dua tak dapat memperoleh status itu atas alasan keselamatan berkendara.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri