tirto.id - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan, aturan baru mengenai ojek online (ojol) berlaku Maret 2019.
"Rencana kita akhir bulan Februari sudah diharmonisasi oleh Kemenkumham," ujar dia saat berbincang bersama wartawan di Pers Room Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Budi mengatakan, ditarget pada Maret aturan sudah rampung dan pengemudi ojol sudah punya payung hukum untuk melindungi pekerjaan.
Aturan ini, kata Budi, akan fokus pada tidak ada penekanan pelegalan roda dua sebagai angkutan umum.
"Mereka enggak ada tarif, tapi biaya operasional jasa supaya ada regulasi agar mereka bisa menjalankan profesi itu," jelas dia.
Payung hukum ojol kembali dibahas Kemenhub pada Januari 2019. Sebelumnya pada 2018, Kemenhub sempat menolak aturan ojol, karena bertentangan dengan undang-undang.
Selain itu, dalih Kemenhub terkait angka kecelakaan di jalan raya yang didominasi kendaraan roda dua.
Aturan yang dibuat Kemenhub menggunakan asas diskresi (keputusan saat darurat), sehingga tidak mengacu pada perubahan undang-undang terlebih dahulu.
Salah satu pokok masalah dalam aturan yang tengah dibahas berupa penentuan batas atas tarif ojek online dan parameternya.
Budi juga menjelaskan, adanya penolakan yang terjadi di beberapa daerah terkait rancangan peraturan itu bukan pada inti aturan.
Rencananya, Kemenhub bakal menggelar uji publik di Medan dan Bandung, serta Semarang, Sabtu (9/2/2019). Kemudian uji publik dilanjutkan ke Balikpapan dan Makassar.
Tahap berikutnya, kata dia, evaluasi aturan dengan arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk fokus pada konten.
"Mungkin nanti kalau ada beberapa masukan yang sangat sensitif, dan mungkin untuk dimasukkan dengan catatan akan dilakukan pembahasan kembali, itu akan diakomodir," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali