Menuju konten utama

Tanggapan Gojek Soal Permenhub Ojek Online

Gojek berharap bisa berdiskusi terkait isi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur tarif ojek online dengan pemerintah.

Tanggapan Gojek Soal Permenhub Ojek Online
Helm seorang supir ojek online (GoJek) nampak dari belakang saat melintasi Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Vice President Regional Public Policy and Government Relation Go-Jek Damar Juniarto mengatakan akan menghormati keputusan Pemerintah terkait Permenhub yang mengatur Ojek Online. Pasalnya, Damar mengatakan peraturan itu memperkecil kemungkinan persaingan tarif yang tidak sehat.

"Saya sih lebih melihat permenhub ini supaya jangan saling bunuh saja dalam soal tarif," ucap Damar kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (23/1/2019).

Menurut Damar, saat ini Go-Jek belum menentukan kisaran tarif yang disasar untuk layanan Go-Ride menjelang tebitnya permenhub itu, namun Damar mengatakan Go-Jek akan menerima pengaturan tarif itu.

Damar juga mengatakan bahwa Go-Jek selalu memiliki semangat untuk peningkatan kesejahteraan mitra. Salah satunya melalui program Go-Jek Swadaya, dengan membuka jalan serta membantu menyederhanakan proses ke ragam akses finansial. Seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan serta jaminan sosial yang dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan para mitra driver.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai pengaturan suspend (penangguhan) oleh pemerintah, Damar mengatakan bahwa perusahaannya tidak keberatan. Mekanisme itu, kata Damar, telah lama dibenahi oleh perusahaannya sebelum kehadiran peraturan ini. Ia memastikan akan menyesuaikannya dengan ketentuan yang diberikan pemerintah.

Kendati demikian, sejak diumumkan dalam Silaturahmi Nasional Jokowi dan driver ojek online 12 Januari 2019 lalu, belum ada pertemuan stakeholder untuk membicarakannya.

Damar juga mengatakan, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai pembahasan peraturan itu. Sehingga belum bisa banyak berkomentar terkait dampak dari peraturan tersebut

Meskipun demikian, Damar berharap kedepannya dapat berdiskusi terkait isi peraturan tersebut dengan pemerintah.

"Sejauh ini belum ada pembicaraan. Tapi kalau diundang kementerian. Kami akan datang," ucap Damar.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana mengukuhkan payung hukum untuk ojek online. Ditargetkan rampung pada Maret 2019, peraturan yang dibuat melalui diskresi menteri ini mendapat sokongan dari Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draft untuk didiskusikan baik oleh pemerintah, asosiasi, pemilik aplikasi, dan ahli yang membidangi ekonomi-transportasi.

“Pak Menteri (Perhubungan) selalu menyampaikan bulan Maret 2019. Kalau saya pribadi sudah menyiapkan draft-nya nanti saya ‘jual’ idenya kepada mereka. Bisa diambil, ditambah, atau dikurangi,” ucap Budi kepada wartawan di Gedung Kemenko Perekonomian pada Senin (7/1/2019) lalu.

RALAT:

Berita ini mengalami perbaikan, judul sebelumnya "Gojek Sambut Baik Permenhub Ojek Online" menjadi "Tanggapan Gojek Soal Permenhub Ojek Online"

Baca juga artikel terkait GO-JEK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno