Menuju konten utama

Alasan Kemenhub Larang Sopir Ojek Online Pakai GPS Saat Berkendara

Kemenhub mengungkap alasan pihaknya mendukung keputusan MK soal larangan mengemudi sambil melihat GPS di HP bisa diancam pidana penjara atau tilang.

Alasan Kemenhub Larang Sopir Ojek Online Pakai GPS Saat Berkendara
Pengendara Ojek Online mengendarai motor sembari memainkan telepon genggam di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (5/3/2018). Tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menyatakan pihaknya mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan mengemudi sambil melihat GPS di HP bisa diancam pidana penjara atau tilang.

MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

"Memang dalam berkendara itu pengemudi harus ada konsentrasi. Artinya memang saat mengemudi itu dia tidak boleh ada gangguan. Baik gangguan internal yang dari diri sendiri maupun dari eksternal. Nah, eksternal kan barang kali kita sudah mengantisipasi itu semua rambu marka dan sebagainya. Supaya orang tahu upayanya seperti apa," kata dia kepada Tirto, Kamis (31/1/2019).

Ia mengatakan, jika orang sudah fokus pada GPS di HP maka dikhawatirkan para pengemudi akan lemah terhadap marka dan petunjuk jalan yang menjadi aturan lalu lintas.

Budi Setiadi mengatakan, saat ini banyak terjadi masalah ketika kecelakaan berkendara yang pengemudinya kurang konsentrasi.

"Kalau kondisi posisi kita enggak sehat kan tidak direkomendasi untuk mengemudi kan. Apalagi mungkin dalam kondisi sehat, kemudian pikiran kita tidak sehat. Fisik kita tidak sehat. itu kan sama saja. Jadi memang saat berkendara itu sangat membahayakan pengendara akan melihat ke handphone itu kan," papar dia.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC). TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Dengan demikian, para pelanggar bisa dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp750 ribu atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri