Menuju konten utama

Ojek Online Tak Akan Ditilang Saat Pakai GPS Asalkan Menepi

Penggunaan GPS di ponsel diperbolehkan, asal tidak dioperasikan saat menyetir.

Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di depan Terminal Depok, Jawa Barat, Senin (6/11/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online diperbolehkan menggunakan GPS dengan gawai di motornya untuk mencari pelanggan. Namun, hal ini harus memperhatikan beberapa syarat dari kepolisian.

Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan, dasar polisi untuk menertibkan pengendara yang merokok, mendengarkan musik, dan memakai GPS saat berkendara adalah Pasal 106 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu, pengendara harus berkonsentrasi saat menyetir. Konsentrasi yang dimaksud adalah tidak menggunakan gawai saat berkendara.

"Kalau 'handphone'-nya ditaruh di dasbor apa gimana pake 'handsfree' itu boleh. Atau pakai 'loudspeaker' juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia pake suara, dia cukup mengarahkan saja," kata Royke.

Royke menambahkan, ojek online ataupun pengendara lain tidak usah takut ditilang bila tidak mengoperasikan gawai saat berkendara. Sebab yang terpenting adalah tangan tidak lepas dari kemudi.

"Saya katakan sepanjang dia [ojek online] terima order sambil lagi jalan terima order, dia enggak berhenti, dia sambil jalan, itu enggak boleh. Sepanjang dia berhenti ke tepi, dia memainkan aplikasi itu, saya pikir it's okay ya. Yang penting dia nggak otak-atik [saat mengemudi]," tegasnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara menyampaikan, penggunaan GPS bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Pernyataan Halim merujuk pada Pasal 283 juncto 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Berdasar aturan itu, penggunaan GPS dianggap tidak berbahaya, kecuali mengoperasikan gawai saat berkendara. Jika gawai dioperasikan saat berkendara, Halim berpandangan tindakan itu merusak konsentrasi dan membuat tangan lepas dari kemudi.

"Jadi sekali lagi saya jelaskan bahwa penggunaan GPS baik yang di roda dua yang terpasang, maupun di roda empat itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Halim di lokasi yang sama, Rabu (7/3/2018).

Dengan pernyataan Halim, ojek berbasis aplikasi boleh memakai GPS di ponselnya sepanjang tidak mengoperasikannya saat sedang menyetir.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra
-->