Menuju konten utama

Motor Dilarang Pakai GPS, Sopir Ojek Online: Diumpetin Aja

Adanya larangan MK terkait pengemudi tidak boleh menggunakan GPS saat berkendara, ditanggapi keberatan oleh para pengemudi ojek online (Ojol).

Motor Dilarang Pakai GPS, Sopir Ojek Online: Diumpetin Aja
Supir ojek online menanti pesanan melalui aplikasi digital yang tersemat dalam ponsel mereka. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di HP bisa diancam pidana penjara dan tilang. MK memberikan penjelasan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Pengendara Ojek Online (Ojol) Muhammad Akbar merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, tanpa menggunakan GPS di smartphone ia tidak bisa mengantar penumpang dengan cepat.

"Terkadang si penumpang enggak bisa arahin tujuannya ke mana. Jadi kita benar-benar mengandalkan GPS. Kalau tidak boleh, ya diumpetin aja karena kan itu kebutuhan," kata dia kepada Tirto, Kamis (31/1/2019).

Senada dengan Akbar, pengemudi ojek online lainnya Agus Purnomo yang baru menjadi Ojol empat bulan menyatakan kepada Tirto, keberatan soal kebijakan larangan menggunakan GPS saat berkendara.

Alasannya, karena ia yang merupakan warga Bekasi belum terlalu mengenal Jakarta, terutama jalanan di Jakarta sering macet parah, jadi ia memanfaatkan rekomendasi rute jalan tikus untuk membantu penumpang lebih cepat sampai tujuan.

"Duh kalau enggak pakai GPS saya enggak tau Jakarta. Saya orang Bekasi. Selama ini benar-benar mengandalkan arahan dari GPS. Kalau nanti dilarang paling berhenti sebentar buat cari arahan jalan kemudian masukin lagi ke kantong," jelas dia.

Sebagai informasi, Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyi dari Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Maksud dari penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Apabila melanggar, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno