Menuju konten utama

Perpres Ojol: Tarif Makanan Jangan Ditentukan Tanpa Audit Biaya

SPAI menuntut pengemudi ojol mendapatkan hak upah minimum bulanan layak, seperti UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan.

Perpres Ojol: Tarif Makanan Jangan Ditentukan Tanpa Audit Biaya
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online  yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aktivitas transportasi daring atau ojek online (ojol). Salah satu poin penting yang digodok dalam payung hukum baru tersebut adalah penentuan tarif pengantaran makanan dan barang di aplikator seperti GoFood dan GrabFood. Besaran tarif diwacanakan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Menaggapi rencana penerbitan Perpres yang tengah difinalisasi itu, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mendesak pemerintah untuk menata ulang skema potongan tarif layanan pengantaran makanan dan minuman atau food and beverage (FnB) pada ojol. Akumindo meminta besaran komisi aplikator untuk pengantaran makanan disamakan dengan biaya komisi pengantaran penumpang maupun marketplace, yakni sebesar 8 persen.

Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, menilai tarif pengantaran makanan yang dibebankan aplikator saat ini tergolong sangat tinggi dan bervariasi, yakni berkisar antara 10 persen hingga 20 persen.

Besaran potongan tersebut dinilai menggerus margin keuntungan dan memberatkan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), lantaran tak jarang promo ongkos kirim diberikan oleh merchant.

“Kenapa tidak merujuk ke 8 persen juga? Kan ini sama aja, ini jasa juga, usaha juga. Mari kita belajar menghargai usaha dari teman-teman itu. Biarlah berikan ruang untuk mereka menjadi lebih sejahtera," kata Edy saat dihubungi Tirto, Rabu (19/8/2026).

Menanggapi kekhawatiran terkait apakah pemotongan tarif 8 persen tetap rasional bagi keberlanjutan bisnis aplikator (seperti Gojek dan Grab), Edy menekankan bahwa skema tersebut terbukti dapat berjalan pada sektor pengantaran penumpang. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi aplikator untuk membedakan potongan komisi kuliner.

"Aplikatornya, apa alasannya untuk tidak? Kalau marketplace bisa menata dengan 8 persen, kenapa mereka enggak? Marilah bersama-sama kita mempersiapkan bahwa mitra kerjanya itu, ojolnya [dan UMKM-nya] lebih sejahtera. Pasti mereka juga akan mendapatkan hal yang sama," ucapnya.

Rapat Tindak Lanjut Perpres Ojol

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat bersama Pemerintah untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), pada Kamis (23/7/2026).. FOTO/Dok. DPR

Ia menambahkan bahwa ekosistem ekonomi digital sejatinya dibangun atas dasar saling menopang antara penyedia platform, mitra pengemudi, dan pelaku usaha kuliner. Karena aplikator telah menikmati pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang, menurutnya kini saatnya memberikan ruang napas yang lebih adil bagi para pelaku UMKM.

“Marilah bersama-sama kita mempersiapkan eh bahwa mitra kerjanya itu adalah ojolnya lebih sejahtera, pasti mereka [aplikator] juga akan mendapatkan hal yang sama. Selama ini sudah di atas sekarang waktunya lah saling menopang satu dengan yang lain,” kata dia.

Perlu Audit Transparan, Jangan Asal Populis

Wacana pengaturan tarif tersebut mendapatkan catatan dari Ekonom dan Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar. Ia menilai regulasi potongan harga layanan pengantaran makanan (food delivery) tidak bisa disamakan begitu saja dengan moda angkutan penumpang. Menurutnya, karakter bisnis dan struktur operasional pengantaran makanan jauh lebih kompleks.

"Karakter bisnisnya berbeda dengan layanan angkutan penumpang. Tapi poin pentingnya adalah Perpres Ojol harus mengatur ekosistem pekerja platform secara utuh, bukan hanya pengemudi yang mengantarkan penumpang, tetapi juga mereka yang mengantarkan makanan dan barang," jelas Anwar kepada Tirto.

Anwar mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menentukan besaran angka komisi secara parsial atau sekadar populis. Menurutnya, penetapan angka seperti 8 persen harus berdasar pada kalkulasi objektif agar tidak merusak ekosistem bisnis digital.

Menurut Anwar, ada setidaknya tiga kepentingan yang harus dijaga sekaligus: pertama pendapatan pengemudi, kedua keberlanjutan bisnis aplikator, dan ketiga margin UMKM/merchant.

Dia menjelaskan, kalau komisi platform terlalu tinggi, margin UMKM tergerus dan harga dibebankan ke konsumen. Sebaliknya, kalau komisi ditekan terlalu rendah tanpa melihat struktur biaya aplikator, bisa muncul pengurangan insentif, layanan, atau investasi platform.

“Karena itu, angka 'komisi ideal' seharusnya ditentukan berdasarkan audit struktur biaya dan margin yang transparan, bukan semata-mata angka populis juga politis seperti 8 persen pada angkutan penumpang," ucap Anwar.

Selain soal margin komisi, Anwar juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan pendapatan minimum bagi para pekerja pengantar atau kurir. Pemerintah diminta mengunci batas hak ekonomi pengemudi terlebih dahulu sebelum membagi kue margin antara platform dan merchant.

Pembagian Tas Gofood

Miitra driver Gojek menggunakan tas khusus pengantaran GoFood di Kantor Operasional Gojek, Jakarta, Sabtu (7/3/2020). tirto.id/Andrey Gromico

"Jangan sampai pemerintah sibuk menentukan berapa persen yang boleh diambil aplikator, tetapi tidak mengatur berapa biaya jasa yang layak diterima pengemudi setelah memperhitungkan BBM, perawatan kendaraan, depresiasi, waktu tunggu, dan risiko kerja,” imbuhnya.

“Formulanya harus memastikan hak ekonomi driver ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian pembagian nilai antara platform, merchant, dan konsumen diatur secara proporsional," tambahnya.

Meski begitu Anwar menilai langkah memasukkan pengantaran makanan dan barang ke dalam draft Perpres sudah tepat, tetapi butuh penyempurnaan rancangan regulasi.

Ia menekankan, regulasi yang sedang disiapkan itu sebaiknya tidak sekadar memperluas objek Perpres, melainkan membangun tata kelola ekonomi platform yang lebih adil, yaitu driver tidak dieksploitasi, UMKM tidak kehilangan margin, dan aplikator tetap memiliki ruang usaha yang sehat.

“Kalau pemerintah ingin menetapkan angka komisi, sebaiknya angka itu lahir dari transparansi struktur biaya dan pembagian nilai yang jelas," tutur Anwar.

LAYANAN JASA PESAN ANTAR MAKANAN MENINGKAT

Pengemudi ojek daring menunggu pesanan makanan di sebuah restoran di Malang, Jawa Timur, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

Tuntut Gaji Setara UMP

Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak keras upaya menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha UMKM. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menerangkan, langkah itu bertentangan dengan Perpres 27 Tahun 2026 yang justru mengatur perlindungan pekerja transportasi online.

"Perpres ini jelas-jelas mengatur Pekerja Transportasi Online dan itu sudah sangat terang-benderang artinya dan tidak bisa diartikan lain," ujar Lily kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Ia mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2026 telah menandatangani Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu mencakup seluruh pekerja transportasi online, termasuk ojol, taksol, dan kurir.

SPAI juga menyoroti penetapan tarif oleh Kemenhub dan Komdigi yang dinilai justru memukul pendapatan pengemudi. "Penentuan tarif tersebut membuat pendapatan pengemudi ojol terpuruk di bawah standar upah minimum," kata Lily.

Mereka menuntut pengemudi ojol mendapatkan hak upah minimum bulanan layak, seperti UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan.

Fakta di lapangan menunjukkan pendapatan ojol masih jauh dari angka tersebut. Survei Litbang Kompas awal 2026 mencatat rata-rata pendapatan kotor pengemudi ojol hanya Rp75.000-Rp 100.000 per hari dengan jam kerja 9 hingga 12 jam lebih.

SPAI menilai klaim penyerapan aspirasi komunitas ojol sebagai pembenaran status UMKM tidak sesuai realitas. "Status mitra atau hubungan kemitraan selama ini adalah penyebab pendapatan ojol di bawah standar upah minimum," ucap Lily.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI merampungkan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) yang mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi secara terpadu, mencakup angkutan penumpang, barang, hingga makanan.

Dalam regulasi baru ini, pembagian kewenangan dibagi ke dalam tiga kementerian: Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan penumpang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengurusi tarif layanan antar makanan dan barang, serta Kementerian UMKM yang menaungi pembinaan para pengemudi dan pengusaha angkutan online.

"Pelaku ojol akan dinaungi UMKM," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di DPR, Selasa (18/8/2026).

Meski simulasi tarif telah dilakukan, perinciannya belum dibuka ke publik karena draf aturan masih harus melintasi tahap harmonisasi bersama Kementerian Sekretariat Negara, perwakilan organisasi pengemudi, dan perusahaan aplikator.

“Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang,” kata Dasco.

DPR dan pemerintah finalisasi perpres ojol

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). DPR dan pemerintah melakukan finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring yang ditargetkan rampung pada pekan depan. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/wsj.

Setelah finalisasi, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya.

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyebut harmonisasi dipimpin langsung oleh Mensesneg atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, dengan target penerbitan Perpres pada akhir Agustus atau awal September 2026.

“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” ujar Prasetyo.

Melalui status baru di bawah naungan Kementerian UMKM, pemerintah bertujuan memperluas peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol agar tidak bergantung semata pada pendapatan tarif menarik penumpang.

“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” tutur Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Rapat Tindak Lanjut Perpres Ojol

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat bersama Pemerintah untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), pada Kamis (23/7/2026).. FOTO/Dok. DPR

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher