tirto.id - Di bawah terik matahari dan kepungan polusi jalanan, seorang pengemudi ojek online (ojol) menatap layar ponselnya dengan cemas, menunggu algoritma membagikan orderan hari ini. Di balik kemudi yang melelahkan itu, kini bergulir wacana besar dari meja pemerintah yang ingin menyulap status mereka menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, bagi para pekerja aspal ini, pelabelan sebagai pelaku UMKM dinilai sebagai ilusi administratif yang gagal menyentuh akar persoalan. Wacana tersebut menimbulkan rasa cemas ojol akan berpotensi kaburnya tanggung jawab perusahaan platform atas keringat mereka.
Jerat Utang dan Ilusi Mandiri di Atas Aspal
Ketua Umum Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), Iwan Setiawan, menyatakan penolakan terhadap kategorisasi ojol sebagai pelaku UMKM.
"Pengemudi bukan sedang membangun atau menjalankan usaha yang mandiri, melainkan bekerja melalui platform digital dengan sistem, tarif, algoritma, dan hubungan kerja yang dikendalikan oleh perusahaan aplikasi," ujar Iwan kepada Tirto, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, pengemudi ojol adalah kelas pekerja baru yang terlahir dari transformasi sistem kapitalis berkolaborasi dengan teknologi. Pekerjaan mereka sepenuhnya dikontrol sistem aplikasi, sehingga tuntutan pengakuan sebagai pekerja adalah bentuk pengakuan atas realitas kerja tersebut.
SEPETA juga menyoroti risiko pemberian akses pinjaman tanpa perbaikan struktur hubungan kerja. Menurutnya, akses permodalan tanpa jaminan penghasilan layak hanya akan menambah beban pengemudi Ojol.
"Memberikan akses pinjaman tanpa memperbaiki struktur hubungan kerja dan jaminan pendapatan justru berpotensi menambah beban utang pengemudi," urai Iwan.
Ia mengingatkan bahwa dalam sidang ke-114 International Labour Conference (ILC) pada Juni lalu, Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform telah diadopsi. Ratifikasi konvensi tersebut, menurut SEPETA, menjadi jalan baru bagi kesejahteraan pengemudi dan kurir online.
“Alih-alih mengkategorikan sebagai UMKM, pemerintah harus segera ratifikasi Konvensi ILO 193 Pekerja Platform dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Komisi IX DPR untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru,” tuturnya.
Ketika Perintah Berwujud 'Suspend'
Ilustrasi ojek online. FOTO/iStockphoto

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, turut menyatakan penolakan atas rencana pemerintah mengategorikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penolakan ini didasari regulasi bahwa hubungan antara pengemudi dengan perusahaan platform adalah hubungan kerja, bukan kemitraan usaha.
Lily Pujiati menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat 15 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja memiliki tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiganya, kata Lily, telah terpenuhi dalam ekosistem kerja pengemudi platform.
"Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Unsur upah adalah pendapatan berikut potongan aplikasi yang diperoleh dari setiap order. Unsur perintah terlihat dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan," ujar Lily kepada Tirto.
Selain itu, presiden telah berkomitmen melindungi pengemudi ojol melalui Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut secara eksplisit menyebut pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja di sektor transportasi online.
Komitmen itu, lanjut Lily, diperkuat pada Juni lalu ketika Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyetujui pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform dalam sidang ke-114 International Labour Conference (ILC) di Jenewa.
"Konvensi ILO 193 mencakup pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo. Jika pemerintah serius, ratifikasi harus segera dilakukan," ucapnya.
Menurut SPAI, pengemudi platform tidak membutuhkan fasilitas pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijanjikan Menteri UMKM. Yang mereka butuhkan adalah pengakuan status perkere pekerja agar mendapat hak berupa upah minimum provinsi (UMP) sehingga ada kepastian pendapatan setiap bulan.
Lily juga menyoroti janji insentif pajak yang dinilai tidak berdampak. Rata-rata pendapatan pengemudi hanya Rp100.000 per hari, jauh di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan. Dengan kata lain, mereka selama ini tidak pernah terkena pajak karena penghasilannya di bawah standar.
"Insentif pajak tidak berpengaruh pada pendapatan pengemudi. Pendapatan di bawah standar UMP ini telah berlangsung lama tanpa perhatian pemerintah," ujarnya.
SPAI mengkhawatirkan kategorisasi sebagai UMKM justru menjadi celah bagi platform untuk melepaskan tanggung jawab atas hak-hak pekerja. Hak-hak yang selama ini diabaikan antara lain upah minimum, jam kerja 8 jam, tunjangan hari raya (THR), upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, hingga hak membentuk serikat pekerja dan melakukan perundingan bersama.
Tolak Label Administratif, Tuntut Status Pekerja Khusus
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/9/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

Wacana pemerintah memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut menuai respons kritis dari berbagai kalangan. Langkah tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan dan justru berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan platform.
Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, menilai wacana itu patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ekosistem ekonomi digital. Namun, ia menegaskan bahwa status UMKM tidak otomatis menjawab persoalan utama yang dihadapi pekerja platform.
"Sebab akar persoalan pekerja platform bukan terletak pada keterbatasan akses modal atau pelatihan usaha, melainkan pada ketimpangan relasi antara pengemudi dan perusahaan platform," ujar Anwar kepada Tirto, Kamis (23/7/2026).
Menurut Anwar, meskipun secara formal disebut mitra atau "pelaku UMKM", dalam praktik sehari-hari pengemudi tetap berada dalam posisi sangat bergantung pada platform.
Tarif ditentukan sepihak, pembagian order dikendalikan algoritma, dan sistem insentif dapat berubah sewaktu-waktu tanpa transparansi.
Manfaat seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, dan pendampingan usaha, kata Anwar, memang berguna tetapi tidak menjawab persoalan kepastian penghasilan, perlindungan saat akun dinonaktifkan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dengan platform.
"Saat ini tren global justru bergerak ke arah mengakui adanya hubungan kerja atau menciptakan kategori hukum baru yang memberikan hak-hak dasar tanpa menghilangkan fleksibilitas model kerja platform," jelasnya.
Anwar menawarkan pendekatan alternatif, yakni menempatkan pekerja platform dalam rezim hukum ketenagakerjaan dengan status “pekerja khusus”.
Menurutnya, status ini tetap mengakomodasi karakter kerja yang fleksibel, sekaligus memberikan hak atas penghasilan layak, jaminan sosial, transparansi algoritma, hingga ruang perundingan kolektif dengan perusahaan.
"Jadi, saya tidak menolak apabila pengemudi memperoleh akses terhadap berbagai program UMKM. Namun, fasilitas tersebut seharusnya dipandang sebagai program pemberdayaan ekonomi, bukan sebagai dasar untuk menentukan status hukum pekerja platform," ucapnya.
Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, melihat status UMKM hanya akan bermakna jika dibarengi paket hak konkret, seperti komisi transparan, tarif minimum layak, jaminan sosial yang ikut dibiayai platform, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
"Status UMKM akan bermakna jika membuka akses pengemudi ojol terhadap KUR, jaminan sosial, pelatihan, perlindungan pendapatan, dan posisi tawar tarif; jika tidak, ia hanya menjadi label administratif," katanya kepada Tirto.
Karpet Merah Pemerintah dan Celah Lepas Tanggung Jawab
Sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan Perpres sebagai payung hukum untuk mengatur status pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta pada Rabu (8/7/2026), dikutip ANTARA.
Dia mengatakan pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah tetap berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM.
Maman mengklaim mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro. Menurutnya, status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.
"Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujar dia.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































