Menuju konten utama

Anies Bolehkan Ojol & Opang Angkut Penumpang Lagi Mulai 8 Juni

Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan menjaga jarak dengan penumpangnya.

Anies Bolehkan Ojol & Opang Angkut Penumpang Lagi Mulai 8 Juni
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menyebut PSBB pada bulan Juni ini sebagai PSBB transisi dengan memulai berbagai kelonggaran, salah satunya membolehkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan kembali beroperasi.

Anies mengatakan kelonggaran bagi ojol dan ojek pangkalan mengangkut penumpang ini akan mulai dilakukan pada pekan kedua Juni atau pada 8-14 Juni. Anies menekankan kepada ojol dan opang untuk wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan menjaga jarak. Protokol kesehatan itu yakni membawa helm sendiri, menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

“Kendaraan umum non-massal seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19,” kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Sementara untuk transportasi umum seperti MRT, Transjakarta, dan kendaraan umum lainnya tetap boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Termasuk taksi konvensional dan taksi daring bisa beroperasi sejak 5 Juni dengan kapasitas 50 persen.

Pada PSBB terbaru ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta membolehkan kendaraan pribadi diisi dengan kapasitas penumpang 100 persen, tetapi hanya untuk yang masih satu keluarga.

“Kendaraan bila digunakan oleh satu keluarga, baik mobil atau motor bisa digunakan 100 persen kapasitasnya,” tutur Anies.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto