Menuju konten utama

Anies Izinkan Perkantoran Dibuka Lagi tapi Dibagi Jadi 2 Shift

Anies meminta pimpinan perusahaan untuk membatasi kapasitas karyawan yang masuk sebanyak 50 persen, sisanya bisa bekerja dari rumah.

Anies Izinkan Perkantoran Dibuka Lagi tapi Dibagi Jadi 2 Shift
Sejumlah pekerja di kawasan Sentral Senayan, Jakarta yang masih beraktivitas di masa pandemi Covid-19 pada Rabu (1/4/20). Meski pemerintah menganjurkan pembatasan aktivitas di luar rumah, ada beberapa pekerja yang pekerjaannya menuntut mereka masuk kantor. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan perkantoran beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies mengatakan kegiatan usaha dan perkantoran bisa memulai kembali aktifitasnya pada 8 Juni 2020.

Meski begitu, Anies meminta kepada pimpinan perusahaan untuk membatasi kapasitas karyawan yang masuk sebanyak 50 persen. Sementara sisanya bekerja di rumah atau work from home (WFH). Anies juga meminta agar setiap tempat bekerja diberi jarak 1 meter dan harus tersedia fasilitas cuci tangan.

“Pengaturannya diatur oleh masing-masing kantor dan dari 50 persen yang bekerja, kami mengharuskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift agar tidak berkerumun,” kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Selain perkantoran, Anies juga mengizinkan dibukanya kembali rumah makan, perindustrian, pergudangan, pertokoan. Layanan pendukung seperti bengkel, tukang servis, museum, galeri, dan perpustakaan juga diperbolehkan untuk beroperasi kembali dengan syarat jumlah orang yang ada di dalamnya hanya 50 persen dari biasanya.

“Rumah makan yang boleh dibuka bersifat mandiri, bukan terletak di pusat perbelanjaan,” ucapnya.

Lalu untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI, taman, RPTRA, pantai akan dibuka pada 13-14 Juni. Selanjutnya untuk taman rekreasi indoor, outdoor, kebun binatang baru mulai dibuka pada 20-21 Juni 2020.

“Jadi prinsipnya adalah ini sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi tapi lagi-lagi 50% kapasitas dan jaga jarak aman dijaga,” jelasnya.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia mengatakan pada PSBB bulan Juni ini disebut sebagai masa transisi.

PSBB Transisi ini kata Anies berlaku hingga akhir Juni. Namun jika tidak berjalan secara efektif, dia mengatakan akan memutuskan PSBB transisi ini di tengah jalan.

"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies.

Infografik Responsif

Infografik Panduan Pencegahan dan Pengendalian covid 19 di lingkungan kerja . tirto.id/Sabit

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto