Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Anies Sudah Kantongi Rp6,9 M dari Denda Pelanggar Selama Pandemi

Selama PSBB dan PPKM berlangsung di DKI, Anies sebut pemprov sudah mengantongi Rp6,9 miliar dari denda pelanggar. 

Anies Sudah Kantongi Rp6,9 M dari Denda Pelanggar Selama Pandemi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menunjukan stiker bertuliskan penghuni telah menjalani tes antigen dengan hasil negatif untuk ditempelkan di depan rumah warga yang telah pulang dari mudik di Sunter, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah mengantongi uang sebesar Rp6,9 miliar dari sanksi denda selama pandemi COVID-19 di ibu kota.

Selama pandemi COVID-19, Anies membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang memberlakukan sanksi denda apabila warga dan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.

Besarannya bervariasi kepada para pelanggar. Bagi yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sementara bagi rumah makan yang tak patuhi protokol kesehatan didenda maksimal Rp50 juta.

"Sudah terkumpul Rp6,9 miliar [dari] pelanggaran [PSBB & PPKM]" kata Anies usai melakukan sidak ke sejumlah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam (18/6/2021).

Anies didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mulyo Aji dalam melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkompinda. Sidak gabungan ini dilakukan serentak dan akan konsisten di seluruh Jakarta dalam rangka penerapan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat makan.

Anies beserta jajaran menyidak 3 tempat di antaranya Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci's Joint Senopati, serta 15 Park Kemang. Di beberapa tempat makan tersebut, dia menemukan berbagai pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.

“Malam hari ini kami di jajaran Forkompinda melakukan pemeriksaan atas kegiatan restoran, rumah makan, kafe yang ada di Jakarta. Ini berlangsung di seluruh wilayah Jakarta. Saya bersama Pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung, kita masih menemukan praktik yang bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen,” ucapnya.

Pada saat sidak, Anies juga langsung menemui pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan konsekuensi yang akan dihadapi, termasuk denda maksimal Rp50 juta hingga penutupan tempat makan sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.

“Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta,” tegasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu meminta kepada pengelola untuk menerapkan aturan PPKM Mikro, yakni 50 persen dari kapasitas dan maksimal beroperasi sampai pukul 9 malam.

“Saya sampaikan tadi, ini [pelanggaran] sikap tidak bertanggung jawab, karena ini adalah masa pandemi, dan bila membiarkan praktek seperti ini, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab."

Lebih lanjut, Anies juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila terdapat rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. Lalu, diimbau jika kapasitas rumah makan lebih dari 50 persen, maka sebaiknya dihindari agar meminimalisir potensi keterpaparan virus COVID-19.

“Makanan saat ini mungkin terasa enak tapi bila Anda terpapar, rasa enak itu hilang sama sekali,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PPKM DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz