tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan perkantoran nonesensial menerapkan kebijakan bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen selama PPKM level 3. Sementara sekolah di Ibu Kota memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
"Orang tua diberikan kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (8/2/2022) malam.
Selain itu, kata Anies, tempat-tempat publik juga dikurangi kapasitasnya. Warga pun diimbau agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ia menekankan penggunaan masker dan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum.
"Kami akan rutin melakukan pemeriksaan dan mengingatkan," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengimbau masyarakat yang terpapar COVID-19 untuk tidak panik. Warga dapat melaporkan ke satgas COVID-19 RT/RW atau kelurahan setempat.
Kemudian dia juga mengimbau kepada masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 namun tanpa gejala atau gejala ringan untuk tidak perlu di rumah sakit. Mereka diminta melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat di fasilitas pemerintah.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan