Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang hingga 21 Februari, Ini Aturannya

Anies Baswedan memperpanjang PPKM Level 3 Jakarta selama tujuh hari mulai 15 - 21 Februari 2022. Berikut aturan lengkapnya.

PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang hingga 21 Februari, Ini Aturannya
Konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Jakarta 9/9/2020. Instagram/DKI Jakarta

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari mulai 15 - 21 Februari 2022. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi COVID-19.

“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu malam (16/2/2022).

Berikut aturan terbaru yang diatur dalam Kepgub Nomor 133/2022 selama PPKM Level 3:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

  • Sektor non-esensial: Diberlakukan maksimal 50% Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin;
  • Sektor esensial: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% WFO;
  • Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
  • Sektor kritikal: Dapat beroperasi 100% WFO.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

  • Satuan Pendidikan:
Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama empat menteri.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:

  1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB kapasitas pengunjung 60%;
  2. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam;
  3. Pasar rakyat yang menjual barang-barang non-kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%;
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: buka sampai pukul 21.00 WIB.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit;
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat/mal:Buka dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  • Kapasitas maksimal 60%;
  • Satu meja maksimal dua orang;
  • Waktu makan maksimal 60 menit.
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
  • Dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 - 00.00 WIB;
  • Kapasitas maksimal 25%;
  • Satu meja maksimal dua orang;
  • Waktu makan maksimal 60 menit;

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

Pusat Perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB;
  2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib Ditemani orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 - 12 tahun;
6. Kegiatan di Bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Kapasitas maksimal 50%;
  2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6- 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  3. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

7. Kegiatan Konstruks

  1. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik): Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas;
  2. Tempat konstruksi non infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): memaksimalkan 50% dari kapasitas.

8. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat-tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kapasitas maksimal 50%;
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan pembatasan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan kapasitas maksimal 50%

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: memaksimalkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan kapasitas 50%

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang divaksinasi dibuktikan dengan bukti status divaksin telah di aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah.

Penerapan kesehatan COVID-19 dan penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz