tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 jalan dan tiga tempat wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada ruas jalan:
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan M.T. Haryono;
- Jalan H.R. Rasuna Said;
- Jalan D.I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
- Jalan Gunung Sahari.
"Kebijakan tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Sistem ganjil genap di ruas jalan tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas; ambulans; pemadam kebakaran; angkutan umum (plat kuning); motor listrik; sepeda motor; angkutan barang khusus bahan bakar
minyak dan bahan bakar gas; Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri; Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
Lalu kendaraan memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri; petugas kesehatan penanganan COVID-19; mobilisasi pasien COVID-19; mobilisasi vaksin COVID-19; pengangkut tabung oksigen; dan angkutan barang pengangkut logistik.
Kemudian Dishub DKI juga memberlakukan kebijakan ganjil genap di tempat wisata, yakni:
- Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian;
- Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah; dan
- Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
"Kebijakan itu diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB," ucapnya.
Pemberlakuan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk sepeda motor.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Syafrin.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan