Menuju konten utama

Anies: Jakarta Naik Status PPKM Level 3 Berlaku hingga 14 Februari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan DKI Jakarta naik status jadi PPKM Level 3 mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Anies: Jakarta Naik Status PPKM Level 3 Berlaku hingga 14 Februari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. Status PPKM DKI naik dari sebelumnya yakni level 2.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Anies mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik, tetapi jangan terlena dan anggap enteng. Pasalnya, DKI pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama.

"Yang terpenting adalah waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu mengatasi situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling melindungi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/1/2022).

Isi aturan dalam penambahan PPKM Level 3 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% Work From Office (WFO)

- Sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% WFO

- Sektor kritikal dapat beroperasi 100% WFO

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Satuan Pendidikan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sebanyak 50%.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

- Dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB kapasitas pengunjung 60%

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam

c. Pasar rakyat yang menjual barang-barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat/mal:

- buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

b. Kapasitas maksimal 60%;

c. Satu meja maksimal dua orang;

d. Waktu makan maksimal 60 menit; dan

(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 - 00.00 WIB;

(b) Kapasitas maksimal 25%;

(c) Satu meja maksimal dua orang;

(d) Waktu makan maksimal 60 menit;

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

- Pusat Perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

(c) Anak usia di bawah 12 tahun wajib ditemani orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

(d) Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti bukti lengkap untuk setiap anak yang masuk.

6. Kegiatan di Bioskop dapat beroperasi (a)Kapasitas maksimal 50%

(b) Anak usia di bawah 12 tahun wajib ditemani orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

(d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit

7. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik): Beroperasi 100%

- Tempat konstruksi non infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): memaksimalkan 50% dari kapasitas maksimal dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas

8. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat-tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50%

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100%

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 25%;

(b) Anak usia di bawah 12 tahun Wajib Ditemani orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan

(e) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan pembatasan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 25%

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: memaksimalkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas 25%

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang divaksinasi dibuktikan dengan bukti status divaksin telah di aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah.

Diketahui, penerapan kesehatan COVID-19 dan penerapan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri