tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari mulai 8 - 14 Maret 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat 2 Corona Virus Disease 2019. Artinya, status DKI turun dari sebelumnya Level 3 menjadi Level 2.
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati ini dengan baik,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Adapun jenis pemberlakuan yang diterapkan dalam PPKM Level 2 ini sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) dari kapasitas
- Sektor esensial dapat beroperasi WFO dengan kapasitas maksimal 75%
- Sektor kritikal dapat beroperasi WFO 100%
2. Kegiatan belajar mengajar
- Satuan pendidikan dilakukan melalui tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri.
3. Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari
A. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan penerapan protokol kesehatan
B. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan
C. Pasar rakyat yang menjual barang-barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan.
D. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis buka sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
4. Kegiatan makan/minum di tempat umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan.
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat/mal:
- buka dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
3. Dapat beroperasi dengan ketentuan menerima makan di tempat (makan di tempat) mulai pukul 18.00 - 00.00 WIB, kapasitas maksimal 50%, dan aktu makan maksimal 60 menit.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kapasitas maksimal 75%, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
6. Kegiatan di bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70%, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.
7. Kegiatan konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
8. Kegiatan peribadatan
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% dari kapasitas.
9. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat beroperasi kapasitas 100% dengan penerapan protokol kesehatan.
10. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa:
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 75% dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan kemasyarakatan dengan kapasitas maksimal kapasitas 75%.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym dengan kapasitas 75%.
11. Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal kapasitas 100%.
- Ojek (online dan pangkalan): penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang divaksinasi dibuktikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan secara resmi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky