tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020. Dia mengatakan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.
"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
“Juni ini kita menuju Jakarta yang aman, sehat, produktif. Kita ingin Jakarta menjadi kota yang sehat,” tambahnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menerangkan perpanjangan PSBB dilakukan lantaran masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi.
Dia juga mengatakan sanksi PSBB sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Bagi setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50 juta.
"Dalam masa transisi sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan," ucapnya.
Padahal kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta masih bertambah. Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan sebanyak 7.539 pasien dinyatakan positif COVID-19 atau terkena virus corona per Rabu (3/6/2020).
Jumlah tersebut bertambah sebanyak 83 orang dari pasien hari sebelumnya Selasa (2/6/2020) sebanyak 7.456.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 529 pasien meninggal dunia dan 2.530 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19.
Sementara untuk Orang Dalam Pemantauan (OPD) sebanyak 16.073 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yaitu 11.229 orang. "Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 18.833 orang," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri