tirto.id - Rumah ibadah di DKI Jakarta, akan dibuka untuk umum sejak besok Jumat, 5 Juni. Kecuali, kelurahan dengan status zona merah COVID-19. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pembukaan ini menjadi bagian fase pertama dari penerapan PSBB masa transisi.
"Saya meminta kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detail protokol COVID-19. Agar ketika masyarakat mulai datang, kondisinya siap," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Beberapa persyaratan tersebut, salah satunya, hanya dipakai untuk kegiatan rutin saja. Jumlah peserta ibadahnya pun hanya boleh 50 persen dari total kapasitas ruangan.
"Di luar itu, maka rumah ibadah harus ditutup dulu. Tidak dibuka sepanjang waktu. Jadi misalnya dibuka satu jam sebelumnya dan ditutup satu jam sesudahnya," tuturnya.
Selain itu, harus ada jarak aman satu meter antar orang. Kata Anies, agar tidak terjadi potensi interaksi.
"Membersihkan tempat ibadah dengan desinfektan," lanjutnya.
Khusus bagi masjid dan musala, setiap jamaah harus membawa sendiri perlatan salat, misalnya sajadah. Sebab masjid dan musala dilarang menggunakan karpet atau permadani.
Aturan lainnya, setiap jamaah harus membawa kantong atau tas sendiri untuk menyimpan alas kaki. Sebab penitipan alas kaki akan ditiadakan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana