tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta telah menutup 2.404 tempat usaha sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April 2020 hingga Februari 2021.
Tempat-tempat usaha yang ditutup itu dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 atas Pergub 7/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021).
Salah satu tempat usaha yang ditutup oleh Satpol-PP DKI pada Selasa (9/2/2020) kemarin yaitu New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Arifin menyampaikan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.
"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
Dia menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto