Menuju konten utama

Alasan Perpanjangan PSBB Jakarta Hingga 22 Februari 2021

Pemprov DKI kembali memutuskan perpanjangan PSBB Jakarta selama 14 hari hingga 22 Februari 2021.

Alasan Perpanjangan PSBB Jakarta Hingga 22 Februari 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta kembali memutuskan perpanjangan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, mulai Senin (8/2/2021) hingga 22 Februari 2021 atau selama 14 hari.

Perpanjangan PSBB Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Keputusan tersebut didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir, terutama menjelang masa libur imlek 2021.

Data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan hingga 25 Januari 2021 lalu, total jumlah kasus positif corona di ibu kota mencapai 252.266 orang, dengan kasus aktif sebanyak 24.132 pasien.

Hampir 2 pekan kemudian, atau hingga 7 Februari 2021, ada penambahan 23.869 kasus positif di Jakarta. Penambahan itu membuat total kasus positif corona di DKI mencapai 293.825 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mencatat dari jumlah total pasien positif corona di ibu kota tersebut, sebanyak 4.587 orang meninggal dunia. Artinya tingkat rasio kematian akibat virus corona di Jakarta mencapai 1,6 persen, atau di bawah rata-rata nasional (2,7 persen).

"Jumlah total pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 265.369 dengan tingkat kesembuhan 90,3 persen. Hal ini ada peningkatan sebesar 1,6 persen dari dua minggu lalu hanya 88,7 persen, yakni sebanyak 221.567 pasien," ujar Widyastuti, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, sebanyak 33 persen dari kasus positif aktif di Jakarta merupakan pasien bergejala sedang hingga kritis yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Sedangkan, untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri di tempat isolasi terkendali, seperti wisma atlet dan di rumah. Adapun persentase keterisian fasilitas isolasi di DKI Jakarta kini mencapai 43 persen.

Widyastuti menambahkan, sampai 5 Februari 2021, tersedia sebanyak 8.259 tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 di Jakarta, dengan persentase keterisian sebesar 72% (5.921 tempat tidur).

Sementara untuk tempat tidur ICU di Jakarta, tersedia sebanyak 1.133 unit, dengan persentase keterisian sebesar 74% (842 tempat tidur).

Kemudian, per tanggal 7 Februari 2021, tercatat ada 8.275 tempat tidur dengan jumlah yang telah terisi mencapai 5.932 unit. Adapun kapasitas tempat tidur ICU terisi sebesar 74%, atau 838 unit dari total 1.130 yang tersedia.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengingatkan kepada warga yang khususnya akan menjalani libur Imlek, bahwa angka kenaikan kasus selalu terjadi setiap selesai libur panjang di akhir pekan. Menurut Anies, kasus positif biasanya naik dalam kurun waktu 1-2 pekan setelah masa libur panjang.

Setelah masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu, sebagai contoh, jumlah kasus dari kalster keluarga meningkat di Jakarta. Data per 3-31 Januari 2021 menunjukkan ada 612 klaster keluarga ditemukan di kawasan ibu kota, dengan jumlah kasus positif corona mencapai 1.643 orang.

Anies juga menjelaskan dengan adanya partisipasi publik secara komprehensif, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan 3 M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menahan diri untuk berkegiatan yang sifatnya massal saat berada di luar rumah.

"Kita semua menyadari bahwa rasa kekhawatiran terhadap wabah ini belum menghilang. Kepada warga Jakarta, ayo tingkatkan kewaspadaan kita dan berharap agar situasi ini segera membaik," kata Anies.

Aturan PPKM Mikro

Sesuai dengan Instruksi Mendagri 3/2021 PTKM atau PPKM Jawa Bali kali ini akan berganti menjadi PPKM Mikro. Aturan baru PSBB Jakarta akan disesuaikan dengan ketentuan PPKM Mikro tersebut.

PPKM Mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis Mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan dari Satgas dari pusat sampai Satgas terkecil,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Ketentuan baru di PPKM Mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

Posko ini bertugas untuk melakukan pengendalian COVID-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan COVID-19 secara berjenjang ke level atas.

PPKM Mikro akan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Sementara itu untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan dibebankan pada anggaran masing­ masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

a. kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes;

b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;

c. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;

d. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

e. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sementara itu, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, berikut ini aturannya: 1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat. 2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. 3. Aturan tersebut juga membatasi: - Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. - Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. - Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. - Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. - Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Baca selengkapnya di artikel "Arti PPKM Mikro Jawa Bali, Aturan, Beda Dengan PPKM PSBB Sebelumnya", https://tirto.id/f95L

Sementara itu, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, berikut ini aturannya: 1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat. 2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. 3. Aturan tersebut juga membatasi: - Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. - Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. - Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. - Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. - Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Baca selengkapnya di artikel "Arti PPKM Mikro Jawa Bali, Aturan, Beda Dengan PPKM PSBB Sebelumnya", https://tirto.id/f95L

Sementara aturan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Aturan PPKM juga membatasi:

  • Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
  • Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom