tirto.id - Presiden Joko Widodo menginstruksikan penerapan PPKM Mikro Jawa Bali di sejumlah provinsi untuk mengendalikan penularan COVID-19. Apa itu PPKM Mikro? PPKM Mikro adalah penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau di tingkat lokal.
Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9-22 Februari 2021 dan masa berakhirnya akan dipertimbangkan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.
Menurut Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, dengan aturan sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Aturan tersebut juga membatasi:
- Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
- Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro Jawa Bali bisa diunduh melalui link berikut ini: Aturan PPKM Mikro Jawa Bali menurut Instruksi Mendagri 3/2021.
Beda PPKM Mikro, PSBB, dan PPKM Sebelumnya
PPKM berskala mikro adalah pembatasan yang dilakukan di tingkat lokal. Jika PSBB dan PPKM Jawa Bali levelnya kabupaten atau kota, maka PPKM mikro sampai kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT RW.
Hal baru di PPKM mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.
Posko ini bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Menurut Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM Mikro dengan kabupaten/kota prioritas:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
3. Provinsi Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta, dan sekitarnya.
5. Provinsi DIY: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Provinsi Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
7. Provinsi Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Depansar, dan sekitarnya.
Editor: Agung DH