tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut kebijakan micro lockdown yang akan diberlakukan guna mencegah penyebaran varian Omicron bukan kebijakan baru. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari PPKM Mikro berbasis level yang selama ini telah berjalan.
"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12/2021).
Satgas COVID-19 telah membentuk pos komando (posko) di daerah guna membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan PPKM Mikro. Petugas di setiap posko bertugas melakukan pengawasan, utamanya penerapan protokol kesehatan.
Posko di desa atau kelurahan ini dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT. Pembagian zona risiko tersebut seperti zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
"Pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti penerapan PPKM mikro dan operasionalisasi posko pada desa atau kelurahan di bawahnya," kata Wiku.
Wiku meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kinerja posko di setiap desa/kelurahan masing-masing dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Masyarakat pun perlu ikut berpartisipasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan baik di lapangan," kata dia.
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan micro lockdown disampaikan Kantor Staf Kepresidenan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal itu guna mencegah penyebaran transmisi lokal COVID-19 karena varian Omricon dinilai lebih cepat menular daripada varian Delta.
Satgas COVID-19 mencatat kasus varian Omicron di Indonesia telah mencapai 47 pasien. Sebanyak 46 kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri dan satu kasus merupakan transmisi lokal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan