Menuju konten utama

Bobby Batasi Operasional Tempat Usaha di Medan hingga Jam 5 Sore

Wali Kota Medan Bobby Nasution memperketat kebijakan PPKM mikro dari 6 hingga 20 Juli 2021.

Bobby Batasi Operasional Tempat Usaha di Medan hingga Jam 5 Sore
Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) meninjau saluran drainase yang bermasalah di Jalan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/06/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.

tirto.id - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan salah satunya yakni pembatasan jam operasional tempat usai hingga pukul 17.00 WIB.

Meski demikian, Bobby memberi kelonggaran untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.

"Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 5 sore," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7/2021).

Pengetatan PPKM mikro di Kota Medan berlaku mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Hal itu dilakukan menindaklanjuti instruksi surat edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

Pada aturan PPKM mikro di Medan, ditetapkan pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Menantu Presiden Joko Widodo itu mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk mematuhi aturan PPKM mikro guna menekan angka penularan COVID-19.

"Sama-sama kita terapkan PPKM mikro ini agar bisa kembali menerapkan kehidupan normal," ujar Bobby.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Sumatera Utara, kasus konfirmasi positif Corona di Medan secara akumulatif berjumlah 18.906 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 16.829 pasien telah sembuh dan 587 orang meninggal.

Sedangkan kasus aktif atau pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan atau isolasi berjumlah 1.490 orang.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO

tirto.id - News
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan