Menuju konten utama

Aturan PPKM Mikro Jogja Terbaru, Bedanya Dengan PPKM PSBB Jogja

Salah satu aturan PPKM Mikro Jogja terbaru yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan.

Aturan PPKM Mikro Jogja Terbaru, Bedanya Dengan PPKM PSBB Jogja
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Program Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) atau yang oleh sebagian orang disebut PSBB Jogja di akan diperpanjang untuk ketiga kalinya selama dua minggu hingga 23 Februari 2021.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Bupati/Walikota se-DIY, pada rapat tindak lanjut penanganan COVID-19 di Jogja, Sabtu (6/2/2021) siang di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

“Kami sepakat dengan Bupati dan Walikota. Nanti ada SK Gubernur, selanjutnya ada SK Bupati/Walikota untuk melakukan perpanjangan PTKM selama dua minggu mulai tanggal 9 Februari hingga 23 Februari 2021. Perpanjangan PTKM ketiga ini arahnya Jaga Warga atau menjaga warga untuk mengawasi mobilitas di level itu (desa)," melansir laman media sosial Instagram resmi Humas Pemprov Jogja.

Sementara itu, sesuai dengan Instruksi Mendagri 3/2021 PTKM atau PPKM Jawa Bali kali ini akan berganti menjadi PPKM Mikro.

PPKM Mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis Mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan dari Satgas dari pusat sampai Satgas terkecil,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Hal baru di PPKM Mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

Posko ini bertugas untuk melakukan pengendalian COVID-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan COVID-19 secara berjenjang ke level atas.

PPKM Mikro akan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlimat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Sementara itu untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing­ masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

a. kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes;

b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;

c. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/ POLRI;

d. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBDProvinsi/Kabupaten/Kota; dan

e. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBDProvinsi/Kabupaten/Kota.

Aturan PPKM Mikro Jogja Terbaru

Aturan PPKM Mikro atau yang oleh sebagian orang disebut dengan PSBB Jogja kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya, salah satu poin yang berbeda adalah jam buka mall atau pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 yang sebelumnya hanya boleh hingga pukul 20.00.

Dalam surat Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 5/INSTR/2021 juga menginstruksikan kepada Kelurahan/Kalurahan untuk membentuk posko ditingkat Padukuhan/RW/RT dengan melibatkan Jaga Warga atau partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Serta melakukan pemantauan (monitoring) dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala. Melakukan koordinasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, berikut aturan PPKM Mikro atau yang oleh sebagian orang disebut dengan PSBB Jogja:

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan taknologi informasi,keuangan, perbankan, sistam pambayaran,pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksì, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang dìtatapkan sabagai objek vital nasional dan objak tertentu, kabutuhan seharì-harì yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penarapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pembarlakuan pembatasan:

a. kegiatan restaran (makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan­ antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat

menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

8. Melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro Jogja bisa diunduh melalui link berikut ini: Aturan PPKM Mikro Jogja menurut Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 5/INSTR/2021.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH