tirto.id - Presiden RI Joko Widodo telah meminta jajarannya untuk melakukan upaya penanganan pandemi COVID-19 secara lebih efektif terutama dengan mengoptimalkan implementasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, arahan tersebut disampaikan Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Rabu (03/02/2021) lalu.
Apa yang dimaksud dengan PPKM Mikro?
PPKM Mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis Mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan dari Satgas dari pusat sampai Satgas terkecil,” tuturnya.
Airlangga mengatakan, kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam pendekatan berbasis mikro ini, penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum.
“Pelibatan aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Operasi Yustisi TNI-Polri ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan tracing,” katanya.
Airlangga juga menyebutkan, pemerintah akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro ini dan mengevaluasi lingkupnya secara dinamis.
“Pemerintah akan mengonsentrasikan pada 98 daerah yang saat ini melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat,” imbuhnya.
Apa beda PPKM Mikro dengan PPKM Jawa Bali sebelumnya?
Jika PPKM Jawa Bali mengatur secara lebih luas mulai dari pembatasan kapasitas kantor hingga jam tutup mall hingga supermarket, pada PPKM Mikro kali ini akan mengatur lebih detail hingga tingkat RT, RW.
Selain itu, hal baru di PPKM Mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.
Posko ini bertugas untuk melakukan pengendalian COVID-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan COVID-19 secara berjenjang ke level atas.
PPKM Mikro akan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlimat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
Sementara itu untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:
a. kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes;
b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;
c. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/ POLRI;
d. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBDProvinsi/Kabupaten/Kota; dan
e. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBDProvinsi/Kabupaten/Kota.
Aturan PPKM Mikro
Sementara itu, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, berikut ini aturannya:
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Aturan tersebut juga membatasi:
- Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
- Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro Jawa Bali bisa diunduh melalui link berikut ini: Aturan PPKM Mikro Jawa Bali menurut Instruksi Mendagri 3/2021.
Editor: Agung DH