Menuju konten utama

Pemerintah Akan Menaikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dana tambahan yang akan disediakan pemerintah untuk insentif pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar sebesar Rp1,2 triliun.

Pemerintah Akan Menaikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ditemui usai acara Temu Alumni Prakerja di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (03/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Pemerintah akan menaikkan insentif pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Kamis (03/10/2024). Dia menyebut, kenaikan itu akan disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.

“Kita minta insentif pelatihan JKP disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang, kan, Prakerja sekitar Rp3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu. Jadi, JKP akan dinaikkan,” kata Airlangga di acara Temu Alumni Prakerja di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, (03/10/2024).

Ia mengatakan, pemerintah akan menyediakan insentif JKP sebesar Rp1,2 triliun. Namun, menurutnya, pemanfaatan insentif saat ini masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan jumlah korban PHK.

“Insentif JKP akan disiapkan sekitar Rp1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan masyarakat, karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat,” ungkapnya.

Airlangga pernah mengatakan pemerintah bakal menyamaratakan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 45 persen selama 6 bulan. Sebelumnya, JKP yang diterima pegawai yang di-PHK hanya 45 persen dalam 3 bulan dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Selain itu, penerima manfaat program JKP juga akan diperluas agar pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sifatnya terbatas bisa menerima manfaat.

“Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan,” kata Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9/2024).

Pelatihan JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dimiliki oleh pemerintah, perusahaan, atau swasta. Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring, hibrida, atau luring.

Peserta yang telah menerima manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan paling lama tujuh hari kerja sejak selesainya pelatihan.

Baca juga artikel terkait JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi