tirto.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan membebani iuran baru pada pekerja.
Menurut Ida dana program JKP berasal dari iuran pemerintah, yang telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami pemerintah tidak membebani iuran baru," kata Ida dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Program JKP memang tidak membebani iuran baru pada pekerja, namun tetap harus terdaftar pada 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) ditambah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada BPJS Kesehatan.
Program JKP, lanjut Ida tetap diperuntukkan untuk penerima upah dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar menjadi peserta.
"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah yaitu dibayarkan pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan dan rekomposisi iuran 0,24 persen dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp5 Juta setiap bulan, “ jelas Ida.
Ida juga mengklaim program JKP tidak akan menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program JKP, katanya tidak dapat menjadi alasan pengusaha semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto