tirto.id - Presiden Joko Widodo batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dioperatori oleh BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (22/2/2022).
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji.
"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Dian kepada reporter Tirto, Selasa (22/2/2022).
Meski peresmian JKP oleh Jokowi batal, Dian memastikan program JKP sudah berjalan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan JKP dengan syarat memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut.
"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022," kata dia.
Dian mengklaim BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.
Pembatalan peresmian JKP menyusul pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Jokowi, Senin (21/2/2022). Jokowi meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin.
Menurut Ida, Jokowi menginginkan tata cara pencairan klaim JHT lebih sederhana. Hal itu dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Berdasarkan Permenaker Nomor 2/2022, BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan peserta pada usia 56 tahun. Kemnaker menyebutkan bahwa dana dari akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk perlindungan pekerja pada masa tua.
Dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia. Menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.
Aturan ini menuai kritik dan penolakan dari publik, khususnya serikat buruh dan serikat pekerja. Pekan lalu, mereka berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan menolak aturan tersebut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan