tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diberi ‘kartu kuning’ apabila tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu disampaikan Dadan dalam menanggapi insiden keracunan diduga karena MBG yang menimpa 118 siswa di SMAN 2 Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (29/1/2026) lalu.
“Saya melihat ada SPPG yang akan kita berikan lampu kuning ya atau kartu kuning karena menyalahi prosedur yang lebih berat,” tutur Dadan kepada para wartawan saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Centre (SICC), Kabupaten Bogor, pada Senin (2/1/2026).
Terhadap SPPG yang telah diberi kartu kuning, Dadan mengatakan, operasionalnya akan diberhentikan untuk waktu yang cukup lama.
Dadan menjelaskan, SPPG yang akan diberi kartu kuning ialah mereka yang mengambil bahan baku makanan dari luar, sehingga membuat proses memasak tidak terawasi dengan baik.
“Dan kita akan berikan peringatan cukup keras hal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, melalui insiden-insiden keracunan MBG yang terjadi, BGN juga akan memulai mengevaluasi pemilihan menu makanan.
“Jadi beberapa menu mungkin harus kita hindarkan supaya kejadian tidak terulang kembali,” sebutnya.
Jenis-jenis menu yang harus dihindari, katanya, berkaitan dengan skala jumlah penerima manfaat MBG. Untuk kelompok besar, menurutnya perlu ada perhatian yang lebih ekstra terkait pemilihan menu.
“Ketika menjadi kelompok besar itu harus dengan quality control yang lebih saksama supaya tidak terbentuk zat-zat yang berbahaya,” ujarnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































