tirto.id - Bangku kuliah mungkin masih terisi, tetapi kesejahteraan dosen menyimpan cerita lain. Di balik tuntutan mengajar, membimbing mahasiswa, meneliti, hingga mengabdi kepada masyarakat, tak sedikit dosen yang justru harus mencari pekerjaan sampingan agar kebutuhan hidup tetap terpenuhi.
Persoalan itu kembali mencuat dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026). Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoroti tunjangan jabatan fungsional dosen yang tak pernah mengalami penyesuaian sejak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Ahli Manajemen Sumber Daya Manusia dari Universitas Negeri Manado, Prof. Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat, menilai tunjangan jabatan fungsional dosen saat ini sudah tidak lagi mencerminkan keadilan. Besarannya masih berkisar Rp375 ribu untuk Asisten Ahli hingga Rp1,35 juta bagi Guru Besar, meski beban kerja dosen terus meningkat selama hampir dua dekade terakhir.
Menurut Nikolas, persoalan tersebut menunjukkan paradoks dalam sistem penilaian jabatan. Di satu sisi, bobot pekerjaan dosen diakui lebih tinggi dibanding sejumlah profesi lain berdasarkan evaluasi negara. Namun di sisi lain, penghargaan finansial yang diterima justru tertinggal.
“Artinya, punya (tunjangan) fungsional itu menurut saya belum mencerminkan adanya internal equity. Kenyataannya kan dari 2007, hampir 2 dekade, belum ada penyesuaian,” tegas Nikolas dalam persidangan MK, Senin (6/7/2026).
Namun, perkara di MK itu sesungguhnya hanya membuka tabir persoalan yang selama ini dialami banyak dosen. Di balik tuntutan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak sedikit dosen yang justru harus mencari pekerjaan lain agar dapur tetap mengepul.

Ketika Pekerjaan Sampingan Menjadi Kebutuhan, Bukan Pilihan
Bagi Ovi, persoalan kesejahteraan dosen bukan sekadar soal kecilnya tunjangan. Dosen tetap di salah satu perguruan tinggi swasta Fakultas Ilmu Komunikasi di Jakarta Pusat itu mengaku bahkan tidak menerima gaji pokok.
Sebagai dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, ia hanya memperoleh honor atas Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sekitar Rp1,5 juta setiap bulan. Itu pun, kata Ovi, kerap terlambat dibayarkan hingga dua atau tiga pekan. Di luar itu, penghasilannya bergantung pada honor mengajar yang dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diampu.
“Kalau nanti misalkan libur semester, enggak ada income (pemasukan) apa-apa dosen di kampus ini, kecuali memang dia pengurus kampus. Kalau kami yang hanya dosen tetap, ya enggak ada,” kata Ovi bercerita kepada Tirto, Selasa (7/7/2026).
Honor membimbing skripsi mahasiswa pun, menurut Ovi, tak jarang belum dibayarkan meski kewajiban membimbing tetap harus dijalankan.
“Kami tetap menjalankan Tri Dharma, termasuk bimbingan skripsi, tapi belum dibayar honornya,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuatnya tak punya banyak pilihan selain mencari pekerjaan lain. Kini, Ovi bekerja penuh waktu sebagai project manager pada sebuah proyek pemerintah. Seusai jam kerja sebagai project manager di siang hari, ia bergegas menuju kampus untuk mengajar kelas malam mulai dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
“Kalau cuma ngandelin (penghasilan) dosen, (saya) mati. Enggak bisa bayar apa-apa,” ungkap Ovi.
Rutinitas itu membuat hari-harinya nyaris tanpa jeda. Hari kerja dihabiskan berpindah dari kantor menuju ruang kelas, sedangkan akhir pekan sering kali dipakai untuk mengoreksi tugas mahasiswa atau menyelesaikan laporan pekerjaan.
“Jadi harus mengelola istirahat sih, karena kadang weekend pun Sabtu nih itu ya udah pasti entah bikin laporan pekerjaan atau mengoreksi skripsi anak-anak gitu karena itu waktu yang agak lowong buat bisa ngebaca serius gitu. Jadi toxic productivity dibilang itu ya weekend pun non-setop gitu,” ucap Ovi.
Persoalan ekonomi, menurut Ovi, tak berhenti pada kebutuhan hidup sehari-hari. Keterbatasan waktu dan biaya akhirnya ikut mempengaruhi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ia mengaku kegiatan penelitian membutuhkan waktu panjang untuk membaca berbagai literatur.
Namun, ketika sebagian besar waktunya habis untuk pekerjaan utama demi mencukupi kebutuhan hidup, penelitian seringkali menjadi hal pertama yang dikorbankan.
“Ketika aku punya pekerjaan yang sudah full time, berarti waktuku akan terpotong. Sedangkan beban kerja dosen (BKD) tiap semester jalan,” ujarnya.
Ovi bahkan mengungkap praktik yang menurutnya mulai lumrah terjadi di kalangan sebagian dosen akibat tekanan tersebut. Ada dosen yang memilih membayar biaya publikasi dan menitipkan namanya sebagai penulis tanpa terlibat penuh dalam proses penelitian karena tidak memiliki cukup waktu.
“‘Ya udah deh gue yang bayar jurnalnya, tapi nama gue ditulis penulis ketiga. Karena waktunya enggak sempat’,” cerita Ovi.
Menurut Ovi, praktik semacam itu bukan lahir dari minimnya komitmen akademik, melainkan konsekuensi dari sistem yang memaksa dosen mencari penghasilan tambahan. Namun, di tengah berbagai keterbatasan itu, Ovi mengaku belum berniat meninggalkan profesi dosen.
Awalnya ia menganggap anggapan bahwa mengajar adalah panggilan hanyalah romantisasi belaka. Namun, pandangannya berubah setelah berhadapan langsung dengan mahasiswa.
“Ketika melihat anak-anak yang tadinya nggak percaya diri (pede) ngomong, akhirnya berani presentasi, berani bikin liputan, itu kepuasan batin sih,” katanya.
Baginya, kepuasan melihat mahasiswa berkembang menjadi alasan utama tetap bertahan, meski kesejahteraan dosen masih jauh dari harapan. Meski demikian, ia berharap pemerintah tak lagi menjadikan pendidikan sekadar isu yang mengemuka saat momentum politik.
“Selama urusan perut ini masih belum jelas, selama dosen belum punya standar pembayaran yang layak, dosen akan mencari cara untuk survive sendiri. Kalau hak-haknya terpenuhi, dosen yang pintar pasti akan fokus kerja di kampus,” terang Ovi.
Pengalaman serupa dialami Luthfi, dosen Fakultas Hukum di salah satu kampus negeri di Purwokerto, Jawa Tengah, yang sebelumnya mengajar di sebuah perguruan tinggi swasta. Saat masih menjadi dosen di kampus lamanya, ia menerima penghasilan sekitar Rp3,2 juta. Demi memperoleh uang tambahan sekitar Rp1,3 juta, ia bersedia menjadi sekretaris program studi.
Di saat yang sama, ia juga mengajar sebagai dosen tidak tetap di kampus lain. Konsekuensinya tidak ringan. Dalam satu semester, Luthfi pernah mengampu hingga sepuluh kelas.
“Semua itu mungkin terlihat besar, tapi ada yang saya korbankan yakni pengabdian dan penelitian saya yang terbengkalai. Karena saya di dua kampus dengan kelas yang banyak. Itu capeknya minta ampun,” ujar Luthfi kepada Tirto.
Kini ia memilih bertahan di kampus tempatnya mengajar saat ini meski penghasilannya turun menjadi sekitar Rp2,3 juta dengan tambahan tunjangan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Namun, ia mengaku tetap harus mencari pekerjaan sampingan lain. Di sisi lain, Luthfi mengakui kondisi tersebut menyimpan dilema.
“Menurut saya, dosen yang nyambi itu menyimpang dan potensial untuk menelantarkan kewajibannya, seperti bimbingan mahasiswa atau kelas yang sering kosong. Saya juga enggak sepakat dengan itu. Tapi di sisi lain kebutuhan makin mahal. Ini yang jadi cukup dilematis,” katanya.
Selain itu, Fatimah Bilqis, dosen tetap Program Studi Ilmu Komunikasi di salah satu kampus swasta Jakarta juga membagikan pengalamannya. Baru sekitar dua tahun mengajar, Bilqis mengatakan sejak awal ia sudah menyadari bahwa penghasilan dosen sulit dijadikan satu-satunya sumber nafkah.
Kesadaran itu bahkan muncul sebelum ia resmi menjadi dosen. Saat menempuh studi magister sekitar 2019, Bilqis mulai merintis usaha jualan daring sebagai sumber penghasilan tambahan.
“Memang waktu itu udah tertarik jadi dosen dan tahu kalau gaji dosen mini sekali. Makanya di awal sudah ancang-ancang buat bikin bisnis agar nggak mengandalkan pada gaji dosen,” kata Bilqis kepada Tirto.
Kini, selain mengajar, Bilqis juga menjabat sebagai wakil kepala program studi. Tanggung jawabnya tidak hanya mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga berbagai pekerjaan administratif, mulai dari penyusunan dokumen kurikulum, akreditasi, hingga kepanitiaan berbagai kegiatan kampus.
Meski demikian, usaha daring yang telah dirintis sejak beberapa tahun lalu tetap ia jalankan. Baginya, pekerjaan sampingan bukan sekadar pilihan, melainkan cara agar kondisi keuangan tidak sepenuhnya bergantung pada pendapatan sebagai dosen.
Pandangan bahwa gaji dosen relatif kecil, kata Bilqis, sudah ia dengar jauh sebelum memulai karier akademik. Sejumlah teman dan kerabat yang lebih dulu menjadi dosen telah menceritakan kondisi tersebut. Bahkan, saat proses rekrutmen, pihak kampus juga telah memberi tahu bahwa gaji yang diterima tidak akan terlalu besar.
Kondisi itu, menurut Bilqis, semakin terasa setelah ia berkeluarga dan memiliki anak usia sekolah. Sebagian besar penghasilannya sebagai dosen habis untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, seperti biaya daycare dan sekolah anak. Belum lagi, kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat kerap membuatnya harus mengeluarkan biaya dari kantong pribadi.
“Jujur, untuk tinggal di Jakarta ngepas banget karena posisi saat ini sudah punya anak usia sekolah. Gaji banyak habis untuk keperluan anak seperti daycare, sekolah, dan lain-lain. Apalagi untuk pengabdian dan penelitian juga sering keluar uang dari kantong pribadi. Makanya kalau enggak dibantu penghasilan dari bisnis online saya sendiri dan income dari suami, ya bakal sangat berat,” ujarnya.
Rutinitas hariannya pun nyaris tanpa jeda. Seusai mengantar anak ke sekolah pada pagi hari, Bilqis mengajar dan menyelesaikan pekerjaan kampus hingga sore. Setelah menjemput anak dan pulang ke rumah, ia kembali mengurus pesanan dari bisnis daringnya, mulai dari mengepak barang hingga mengelola operasional usaha. Malam hari, ia berusaha menyisihkan waktu untuk keluarganya.
Keistimewaan yang Tak Dimiliki Semua Dosen
Berbeda dengan Ovi, Luthfi, dan Bilqis, dosen Fakultas Psikologi di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, Diana mengaku dirinya datang dari dunia profesional sebagai psikolog dan konsultan sumber daya manusia sebelum akhirnya menjadi dosen tetap pada 2019.
Ia mengaku sempat terkejut ketika mengetahui besaran gaji pokok dosen. Menurutnya, persoalan utama yang selama ini ramai dipersoalkan para dosen bukanlah total penghasilan setelah berbagai tunjangan, melainkan gaji pokok yang masih sangat rendah.
Memang, setelah ditambah berbagai komponen seperti tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, hingga insentif lain, total penghasilannya mencapai sekitar Rp7,5 juta per bulan.
“(Di kampus saya) gaji pokoknya Rp1,99 juta. Kalau gaji total saya Rp7,5 juta setelah ada komponen printilan-printilannya ya,” ucap Diana.
Namun, menurut Diana, kondisi tersebut lebih banyak dinikmati dosen yang telah memiliki masa kerja lebih lama atau jabatan tertentu. Sementara dosen muda tetap harus memulai dengan gaji pokok yang minim.
“Bukan masalah penghasilan totalnya gitu kan. Jadi dosen muda akan sangat sulit sekali, dosen yang masih baru tanpa mempertimbangkan kompetensi. Karena kalau kita berbicara mengenai analisis jabatan ya, misalkan ya perusahaan menghire seseorang kayak gitu kan dihitung kualifikasinya, dia punya kompetensi apa, gelar akademiknya dan semacamnya itu kan jadi pertimbangan untuk perhitungan gaji kan. Nah kalau ini nggak, ini disama-ratakan. Ini yang menjadi problemnya ini,” jelas Diana.
Di luar kampus, Diana tetap menjalankan profesinya sebagai psikolog, asesor, dan konsultan SDM. Ia juga rutin menjadi narasumber pelatihan bagi perusahaan maupun instansi pemerintah, yang mana penghasilannya jauh lebih besar dibandingkan dari hasil mengajarnya sebagai dosen.
Perbedaan itu terlihat dari besaran honor yang diterimanya. Sebagai dosen, Diana memperoleh sekitar Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per SKS. Sementara ketika menjadi narasumber pelatihan, ia bisa memperoleh honor sekitar Rp1 juta per jam.
“Makanya banyak dosen yang akhirnya menjadikan profesi utamanya itu pekerjaan di luar kampus, sedangkan dosen justru menjadi side income. Bukan karena mereka tidak mencintai profesinya, tapi karena memang tidak semua bidang ilmu bisa memberikan penghidupan yang layak,” ujarnya.
Meski memiliki pekerjaan profesional di luar kampus, Diana menilai persoalan kesejahteraan dosen tetap harus dibenahi. Sebab, tidak semua dosen memiliki keahlian yang dapat dikomersialisasikan seperti dirinya. Akibatnya, banyak dosen terpaksa mengajar di beberapa kampus sekaligus atau mencari pekerjaan sampingan lain demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Kalau kita mau orang-orang yang mendidik manusia bekerja dengan optimal, tolonglah sejahterakan dulu orang-orang ini,” katanya.
Pengalaman para dosen tersebut seolah mengafirmasi dalil yang kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Persoalannya bukan semata soal besaran tunjangan jabatan fungsional, melainkan tentang bagaimana kesejahteraan dosen ikut menentukan kualitas pendidikan tinggi yang dihasilkan.
Ketika Penghargaan Tak Sejalan dengan Tuntutan
Fenomena dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus dinilai bukan sekadar persoalan individu. Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM), Audi Lumbantoruan, menilai kondisi tersebut mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam sistem penghargaan terhadap tenaga pendidik di Indonesia.
Menurut Audi, rendahnya pendapatan dosen menunjukkan bahwa dunia pendidikan tinggi di Indonesia belum mampu memberikan apresiasi yang sepadan terhadap kontribusi tenaga pengajarnya.
“Kalau saya lihatnya ini masalah sisi penghargaan yang diberikan oleh pihak kampus/universitas yang belum sesuai. Ini menggambarkan level atau tingkat maturity industri pendidikan kita yang belum mampu menghargai tenaga pengajarnya yang bekerja untuk kampus atau universitasnya sesuai dengan kemampuan yang dapat diberikan,” kata Audi kepada Tirto.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara lain yang menempatkan profesi dosen sebagai pekerjaan dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Selain memperoleh pendapatan yang layak, dosen di luar negeri, kata Audi, juga mendapat berbagai fasilitas yang mendukung pengembangan kompetensinya.
“Kalau dibandingkan dengan luar negeri, dosen atau pengajar di sana bekerja dengan mendapatkan tingkat pendapatan yang layak bahkan malah diberikan banyak fasilitas untuk bisa bertumbuh dan berkembang lebih baik,” ujarnya.
Audi menilai akar persoalan tersebut terletak pada belum adanya standar resmi pengupahan bagi tenaga pendidik yang mampu menjamin penghasilan layak. Akibatnya, besaran gaji sangat bergantung pada kebijakan masing-masing institusi pendidikan.
“Hal ini sebenarnya terjadi karena belum ada standar resmi pengupahan para pekerja pendidikan yang ditetapkan dan diberikan pemerintah yang memberikan penghargaan yang layak. Malah yang terjadi di lapangan tenaga-tenaga kerja pendidikan malah dihargai sangat kecil gaji dan pendapatannya, baik dari tingkat pendidikan SD sampai tingkat perguruan tinggi,” katanya.
Menurut Audi, kondisi itu berpotensi mengganggu kualitas pendidikan tinggi apabila terus berlangsung. Ketika dosen harus membagi waktu dan energi untuk pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup, fokus mereka dalam menjalankan tugas utama sebagai pendidik dapat terpecah.
Oleh karena itu, ia menilai pembenahan sistem pengupahan harus menjadi prioritas, tidak hanya melalui penetapan standar gaji, tetapi juga melalui perbaikan struktur dan skala upah yang lebih adil.
Selain itu, ia mendorong pemerintah menghadirkan instrumen yang memungkinkan dosen memperoleh sistem remunerasi yang lebih kompetitif.
“Pemerintah juga harus menjembatani terwujudnya instrumen untuk memberikan kesempatan para dosen dan pengajar untuk mendapatkan remunerasi dengan standar dan skala yang sama dengan negara-negara tetangga dan yang berada di regional yang sama,” katanya.
Jika persoalan kesejahteraan dosen terus diabaikan, Audi mengingatkan dampaknya tidak hanya dirasakan para pengajar, tetapi juga masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
“Pindah profesi dan tidak menarik lagi buat jadi dosen yang akibatnya akan kekurangan tenaga kerja pengajar. Ya pastinya dunia pendidikan kita khususnya perguruan tinggi akan mengalami penurunan kualitas,” ujarnya.
wkwk biar keliatan guedee, jadinya pas total ga pake selisih, wkwkwk..
— Pejuang Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek (@tukin_dosenASN) January 6, 2026
ga pada penasaran tanda bintangnya itu apa?https://t.co/J25aOFxjrbpic.twitter.com/s6iaQaB6DG
Bukan Fenomena Individual, Melainkan Masalah Sistemik
Kisah dosen yang harus menjadi penjual daring, konsultan, hingga bekerja di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup, menurut Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK), Dhia Al Uyun, bukan lagi persoalan yang dialami segelintir orang. Fenomena itu, kata dia, telah menjadi persoalan struktural yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
SPK mencatat persoalan tersebut melalui policy brief yang diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada 2024.
Dalam kajian yang melibatkan sekitar 1.200 dosen sebagai responden itu, sebanyak 76 persen mengaku memiliki pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Temuan serupa, lanjut Dhia, juga muncul dalam survei Sejagat terhadap ratusan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kemudian dipaparkan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
“Kondisi ini bukan hanya sekedar fenomena tapi ini adalah fakta yang tidak boleh dikesampingkan oleh kementerian dan juga pemerintah dan DPR kita,” kata Dhia kepada Tirto.
Menurut Dhia, persoalan kesejahteraan dosen semakin rumit karena sistem ketenagakerjaan di perguruan tinggi sangat beragam. Status dosen terbagi menjadi dosen ASN, PPPK, dosen tetap non-ASN, dosen tidak tetap, dosen praktisi, hingga dosen dengan berbagai skema penugasan.
Di sisi lain, tata kelola perguruan tinggi juga berbeda-beda, mulai dari perguruan tinggi negeri satuan kerja, badan layanan umum, perguruan tinggi negeri berbadan hukum, hingga perguruan tinggi swasta.
Keragaman tersebut, menurut dia, membuat perlindungan kesejahteraan dosen tidak memiliki standar yang sama. SPK bahkan telah menerima lebih dari 68 pengaduan terkait upah dosen yang dibayarkan di bawah upah minimum. Di sisi lain, survei SPK terhadap 421 perguruan tinggi juga menemukan rendahnya transparansi pengelolaan keuangan kampus sehingga menyulitkan dosen memperjuangkan hak kesejahteraannya.
“Faktor utama yang menyebabkan banyak dosen harus bekerja di luar kampus itu sebenarnya adalah ya karena tidak cukup. Jadi gajinya, gaji pokoknya itu tidak cukup dan tidak menjamin kebutuhan mereka,” ujar Dhia.
Ia menegaskan, pekerjaan sampingan yang dijalani dosen bukan untuk meningkatkan taraf hidup, melainkan sekadar bertahan hidup.
“Pekerjaan sampingan itu untuk survive hidup. Bukan kebutuhan yang bersifat entertain, tapi lebih kepada kebutuhan untuk hidup. Survive kita itu luar biasa dosen-dosen itu melakukan survive,” katanya.
Karena itu, SPK mendorong pemerintah menghadirkan jaring pengaman berupa gaji pokok dosen yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di daerah tempat perguruan tinggi berada. Menurut Dhia, ketentuan tersebut perlu dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang tengah bergulir agar tidak lagi bergantung pada kebijakan masing-masing kampus.
“Harus memberikan bare minimum gaji harus setara setidak-tidaknya sesuai dengan upah minimum di mana satuan pendidikan ataupun kampus itu berada,” ujarnya.
Dhia menilai tanpa adanya standar perlindungan tersebut, kesejahteraan dosen akan terus bergantung pada kebijakan internal perguruan tinggi yang berbeda-beda. Padahal, dosen merupakan instrumen utama yang menentukan mutu pendidikan tinggi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, ia khawatir profesi dosen akan semakin kehilangan daya tarik sehingga perguruan tinggi kesulitan memperoleh tenaga pengajar berkualitas.
“Kami khawatir nanti ke depannya orang-orang yang sebenarnya punya kapasitas untuk menjadi guru dan dosen ini akhirnya lari ke profesi yang lain. Dengan begitu pendidikan kita akan mengalami kemerosotan atau justru kita kekurangan guru dan dosen,” katanya.
Tirto telah berupaya meminta tanggapan kepada Kemendiktisaintek mengenai persoalan kesejahteraan dosen dan temuan-temuan yang disampaikan para narasumber. Namun hingga artikel ini diterbitkan, kementerian belum juga memberikan respons.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, sebelumnya telah menjamin karier dan penghasilan dosen melalui Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Permen 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Brian Yuliarto dalam keterangannya, di laman Kemendiktisaintek, (29/12/2025).
Peraturan ini dianggap memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terganggu persoalan administratif.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























