Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok sementara nilai tunjangan profesi guru non-ASN ditingkatkan menjadi 2 juta rupiah.
Menurut Komisi X DPR RI, mekanisme tersebut tidak pantas karena seakan-akan menjadikan guru sebagai sebuah komoditi yang bergantung pada mekanisme pasar.