tirto.id - Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.
Ketua Komisi X DPR RI, HetifahSjaifudian, menyatakan bahwa persoalan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, kini menjadi isu strategis dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Revisi RUU Sisdiknas tersebut juga mencakup pengkodifikasian Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hetifah dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/12/2025).
Hetifah kemudian menyebut persoalan terkait penghasilan dosen dan guru juga termasuk dalam gugatan. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Dia tak menampik bahwa kesejahteraan para dosen non-ASN, dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) adalah masalah struktural yang belum juga terselesaikan. Katanya, fakta di lapangan menunjukan bahwa masih ada dosen yang menerima gaji di bawah standar kelayakan hidup, serta menerima penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR) daerahnya.
“Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya, adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Meski demikian, Hetifah menyebut pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara.
“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” ucapnya.
Maka dari itu, Hetifah meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.
“Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” terangnya.
Di samping itu, Hetifah memastikan Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di MK terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen.
Dia menjelaskan hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus.
“Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya.
Dia pun meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id




























