Menuju konten utama

MK Tak Dapat Terima Uji Materiil UU Kepemudaan, Ini Alasannya

MK menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili KNPI DPD DKI Jakarta mengajukan permohonan pengujian UU ke MK.

MK Tak Dapat Terima Uji Materiil UU Kepemudaan, Ini Alasannya
Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 1 Ayat (1) UU Nompr 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, berujar bahwa Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Arsad Refra, serta Isbullah Djalil selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili KNPI DPD DKI Jakarta mengajukan permohonan pengujian UU ke MK.

“Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga [AD/ART] pemohon, yakni KNPI, tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya saat sidang pembacaan putusan perkara nomor 178/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Dengan demikian, kata Arsul, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan tersebut. Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon lebih lanjut.

Dalam petitumnya, pemohon mempersoalkan norma yang membatasi kategori pemuda dari 16-30 tahun. Menurut pemohon, ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Kepemudaan yang berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun” menimbulkan akibat hukum berupa pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berusia di atas 30 tahun, tetapi masih berada dalam fase kehidupan yang secara sosiologis, biologis, maupun psikologis tergolong muda.

Menurut Pemohon, dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun, warga negara yang berusia 31 tahun ke atas kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara.

Misalnya, beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan. Pemohon menilai warga berusia 31 tahun ke atas masih dalam fase perkembangan diri dan perjuangan sosial. Hal ini disebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional pemohon yang kini berusia lebih dari 30 tahun.

Dengan demikian, pemohon menilai terdapat pertentangan antara Pasal 1 Ayat (1) UU Kepemudaan dengan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 karena membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi kolektif membangun bangsa.

Baca juga artikel terkait PEMUDA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher