Menuju konten utama

Kemenag: 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Diusulkan Jadi P3K

Suyitno menjelaskan pengusulan itu sedang berjalan dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

Kemenag: 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Diusulkan Jadi P3K
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 630 ribu guru madrasah swasta untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui mekanisme afirmasi atau tanpa mengikuti seleksi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan kementeriannya sudah mengajukan surat kepada kementerian teknis terkait untuk menyiapkan tindak lanjutnya.

“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit,” ujar Suyitno di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Suyitno menjelaskan pengusulan itu sedang berjalan dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan durasi waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan peraturan terkait keputusan tersebut. Menurut Suyitno, hal ini perlu sinkronisasi lintas kementerian.

“Proses itu tentu tidak seperti yang disampaikan Ibu Wakil Ketua, tidak seperti makan cabai, yang dimakan langsung pedas. Dan ini yang kemudian akan kami terus tindak lanjuti secepatnya,” terang Suyitno.

Suyitno menambahkan pendataan ulang guru madrasah sedang dilakukan melalui sistem Education Management Information System (EMIS) dan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) milik Kemenag, termasuk guru yang diangkat tanpa pemberitahuan.

“Sekarang yang sedang kami proses untuk pengusulan 630.000,” tegasnya.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pengangkatan guru madrasah swasta menjadi P3K merupakan rekomendasi resmi dari komisinya. Saat ini, pengusulan sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta sebagai P3K afirmasi tengah diproses.

“Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi, itu sudah dilakukan,” kata Marwan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan tahap selanjutnya adalah koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kemen PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga artikel terkait KESEJAHTERAAN GURU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi