Menuju konten utama

Respons DPR soal Tunjangan Fungsional Dosen Digugat ke MK

Rudianto Lallo menjelaskan dalam pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah, disepakati penghasilan dosen harus memadai.

Respons DPR soal Tunjangan Fungsional Dosen Digugat ke MK
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo saat diwawancara awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI menegaskan konstruksi penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah memberikan jaminan kesejahteraan yang layak dan berada di atas kebutuhan hidup. Hal ini disampaikan DPR menanggapi gugatan dosen terkait ketidakpastian standar tunjangan fungsional di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada dasarnya pengaturan mengenai tunjangan fungsional dosen pada Pasal 54 Ayat (1) UU tentang Guru dan Dosen mengacu pada Pasal 52 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1) huruf a tentang Guru dan Dosen,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Kamis (26/2/2026).

Rudianto menjelaskan dalam pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah, disepakati bahwa penghasilan dosen harus memadai.

Dengan adanya tunjangan profesi dan tunjangan fungsional yang diberikan sesuai jenjang jabatan akademik, penghasilan dosen dinilai lebih terjamin untuk mencukupi kebutuhan pangan, sandang, papan, hingga jaminan hari tua.

"Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) memberikan batasan pengertian atas setiap penghasilan yang diterima dosen yaitu gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus," ujar Rudianto.

Gugatan dengan nomor perkara 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Universitas Singaperbangsa Karawang.

Mereka mempersoalkan Pasal 54 Ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dinilai tidak mengatur secara rinci standar dan ukuran pemberian tunjangan fungsional, sehingga memicu ketidakpastian hukum.

Pemohon membeberkan dalam praktiknya, besaran tunjangan fungsional sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden. Saat ini, tunjangan tersebut berkisar antara Rp375 ribu untuk asisten ahli hingga Rp1,5 juta untuk guru besar.

Menurut pemohon, nilai tersebut tidak lagi mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen yang semakin berat.

Kondisi ini dinilai merugikan dosen ASN, khususnya jabatan lektor, karena tidak adanya perintah konstitusional dalam undang-undang untuk menjamin kesejahteraan secara berkeadilan.

Selain itu, pemohon juga menyoroti ketimpangan antara kewajiban dosen yang diatur ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025, dengan standar tunjangan yang belum jelas dasarnya dalam level undang-undang.

Baca juga artikel terkait KESEJAHTERAAN GURU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama