Menuju konten utama

Sidang MK Ungkap Pengajar Kerja Sambilan Akibat Gaji Minim

Menurut ahli, tunjangan fungsional dosen saat ini sudah tidak lagi mencerminkan keadilan internal maupun eksternal.

Sidang MK Ungkap Pengajar Kerja Sambilan Akibat Gaji Minim
Ilustrasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Persidangan lanjutan pengujian Undang-Undang (PUU) Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026), mengungkap realitas pengajar yang terpaksa mengambil pekerjaan sambilan karena minimnya gaji.

Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli perburuhan dari Universitas Negeri Manado Prof. Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat, serta dua saksi fakta pemohon, yakni Imam Ahmad dan Fatimah.

Gugatan menyoroti besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Dosen dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007 yang membeku tanpa penyesuaian selama 19 tahun terakhir.

Imam Ahmad, dosen PNS sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Bandung, membeberkan realitas pengeluaran rumah tangganya yang tidak sebanding dengan gaji bulanan.

Dengan gelar magister (S2), Imam mengaku hanya menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp3,3 juta per bulan, sementara biaya sewa rumah kontrakan layak yang dapat dikunjungi mahasiswa untuk bimbingan sudah memakan biaya lebih dari Rp2 juta per bulan.

Kondisi tersebut mendesak Imam beserta banyak rekan sejawatnya untuk memeras keringat di luar jam kewajiban akademik perguruan tinggi.

"Saya dan rekan-rekan saya akhirnya bekerja sambilan. Saya di car free day berjualan dengan istri saya, berjualan bubur bayi, berjualan baju anak. Saya beli online, saya jual lagi offline demi menghidupi saya. Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan. Rekan saya Tedy, dosen di Politeknik Negeri Bandung, dia selesai ngajar, dia ngojol," ungkap Imam.

Imam juga menceritakan rekan dosen lain di Kalimantan yang terpaksa bekerja sampingan sebagai kuli bangunan dan agen pemasaran perumahan.

Ada pula dosen yang harus mengajar keliling hingga ke empat atau lima kampus berbeda dalam sehari demi menutupi defisit biaya hidup sehingga hal tersebut menyita banyak waktu dan perhatian yang seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas penelitian serta bimbingan mahasiswa.

Prof. Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat yang merupakan ahli manajemen sumber daya manusia (MSDM) menilai tunjangan fungsional dosen saat ini yang berkisar antara Rp375.000 untuk Asisten Ahli hingga Rp1.350.000 untuk Guru Besar sudah tidak lagi mencerminkan keadilan internal maupun eksternal.

Menurut Nikolas, kompleksitas dan beban kerja dosen dari 2007 hingga 2026 telah meningkat sangat pesat, tetapi nominal penghargaannya tidak pernah disesuaikan.

Dia membeberkan adanya kesalahan sistemik yang disebut sebagai paradoks penilaian jabatan. Menurutnya, bobot kerja dosen secara evaluasi formal negara (Perka BKN Nomor 14 Tahun 2022) diakui lebih tinggi dibanding peneliti dan widyaiswara, tetapi nominal tunjangannya justru jauh lebih kecil.

Nikolas juga menyebut nilai uang sejak 2007 telah tergerus inflasi kumulatif hingga mencapai 113 persen.

"Artinya, punya (tunjangan) fungsional itu menurut saya belum mencerminkan adanya internal equity. Kenyataannya kan dari 2007, hampir 2 dekade, belum ada penyesuaian," tegas Nikolas.

Rendahnya tunjangan fungsional semakin memperberat nasib dosen karena tuntutan kewajiban akademik tidaklah murah.

Imam mencontohkan tunjangan fungsional Asisten Ahli sebesar Rp375.000 per bulan harus dipakai untuk memenuhi kewajiban khusus menulis buku atau publikasi ilmiah yang kerap membutuhkan biaya mandiri.

Senada dengan Imam, saksi fakta Fatimah, seorang dosen sekaligus Wakil Direktur Bidang Akademik di Politeknik Negeri Tanah Laut Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa investasi kompetensi dan publikasi ilmiah sepenuhnya ditanggung oleh dosen.

"Angka Rp700 ribu tentu saja tidak menggambarkan bagaimana kami untuk mendapatkan jabatan fungsional dan juga untuk mempertahankan kami di jabatan fungsional tersebut, maupun juga untuk meningkatkan nanti ke jenjang berikutnya. Kami untuk mendapatkan jabatan fungsional tentu publikasi itu faktor utamanya. Untuk publikasi saya sendiri nanti kalau mau ke Lektor Kepala itu harus minimal Sinta 2. Bayarnya saja publikasi itu paling tidak sekitar Rp3 jutaan," papar Fatimah.

Fatimah juga menyoroti ketidakadilan lain berupa pengecualian pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) selama 11 tahun bagi sekitar 80 persen dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi sehingga memicu gelombang protes dan aksi turun ke jalan para dosen pada 2025.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan ilmiah dan kesaksian fakta tersebut dalam memutus perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (14/7/2026) pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pembanding dari ahli serta saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemerintah.

Baca juga artikel terkait KESEJAHTERAAN GURU atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi