Menuju konten utama

Asosiasi Dosen Ungkap Beban Kerja & Rata-rata Gaji Kecil di MK

Mereka berharap MK memberikan putusan progresif yang mewajibkan negara menjamin kesejahteraan pendidik.

Asosiasi Dosen Ungkap Beban Kerja & Rata-rata Gaji Kecil di MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang uji materiil UU IKN di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah organisasi dosen dan profesi pendidik mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam sidang lanjutan pengujian materi UU tersebut, Senin (25/5/2026), para pemohon mengungkap realitas bahwa beban kerja dosen mencapai 34 jam sepekan, namun rata-rata gaji yang diterima hanya berada di angka Rp3,36 juta per bulan.

Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini menghadirkan Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (P2G), dan kelompok Melbourne Bergerak (MB) sebagai Pihak Terkait.

Ketua SDK UP45, Habib Abdillah Nurusman, membeberkan bahwa Pasal 72 UU Guru dan Dosen telah menjelma menjadi instrumen eksploitasi terselubung.

Meskipun beban 12 SKS secara normatif dikonversi menjadi 37,5–48 jam per minggu, realitas di lapangan jauh lebih berat.

"Satu SKS adalah 170 menit kerja nyata. Di balik 50 menit di kelas, ada 120 menit waktu hidup dosen yang habis untuk memeriksa tugas, menyusun modul, dan membimbing mahasiswa. Artinya, 12 SKS setara dengan 34 jam kerja nyata per minggu," ungkap Abdillah.

Dia menegaskan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat—kerap tidak mendapatkan kompensasi (dihargai nol SKS).

Akibat sistem pengupahan yang berbasis "tarif per SKS", dosen di perguruan tinggi swasta bahkan sering menerima upah di bawah Rp1,5 juta—jauh di bawah standar upah minimum buruh pabrik.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, menambahkan bahwa rendahnya gaji dosen adalah bentuk ketidakadilan struktural yang melanggar prinsip fair wage. Dengan rata-rata gaji hanya Rp3,36 juta, Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

"Kesejahteraan dosen bukan kemewahan, melainkan prasyarat agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademik secara optimal. Profesi ini memerlukan investasi pendidikan S2 dan S3 yang mahal, namun justru diupah lebih rendah dari tenaga administratif," ujar Ali Berawi.

Krisis ini berdampak serius pada regenerasi pendidik. Afni Sari Silaban dari Melbourne Bergerak memaparkan hasil survei terhadap mahasiswa Indonesia di Australia, di mana 90 persen responden menyatakan enggan menjadi dosen di Indonesia setelah lulus.

"Mereka memiliki kecintaan pada riset, namun takut tidak bisa hidup layak jika kembali ke Tanah Air," jelas Afni secara daring.

Perwakilan P2G, Feriyansyah, menekankan bahwa ketidakjelasan norma pengupahan dalam UU Guru dan Dosen telah memicu komersialisasi pendidikan. Dosen dipaksa mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan hidup dan itu berujung pada penurunan kualitas riset dan pembelajaran.

"Guru dan dosen adalah aktor utama pendidikan. Ketika negara gagal memberi kepastian kesejahteraan, maka kualitas pendidikan nasional yang terancam. Kondisi ini menciptakan kerentanan profesional dan melemahkan independensi akademik," kata Feriyansyah.

Para pemohon menilai bahwa Pasal 52 dan Pasal 54 UU Guru dan Dosen yang menyerahkan standar pengupahan pada kesepakatan atau kebijakan sepihak pemerintah adalah tindakan inkonstitusional.

Mereka mendalilkan bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak.

Para dosen menuntut adanya standar atau parameter kebutuhan hidup minimum yang jelas dalam undang-undang agar tidak terjadi disparitas dan eksploitasi.

Mereka berharap MK memberikan putusan progresif yang mewajibkan negara menjamin kesejahteraan pendidik demi terciptanya pendidikan yang memerdekakan dan berkeadilan.

Baca juga artikel terkait KESEJAHTERAAN GURU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi