tirto.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, membeberkan perbedaan mendasar antara sistem penggajian dosen di Indonesia dan negara-negara lain. Menurutnya, kerumitan struktur penggajian di Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa peningkatan kesejahteraan dosen, terutama dosen muda, sering kali terasa sulit.
Brian menjelaskan bahwa di banyak negara maju, sistem penggajian dosen menerapkan model satu pintu atau yang dia sebut dengan istilah sistem box. Dalam sistem ini, seluruh hak keuangan dosen digabungkan dalam satu paket besar yang dibayarkan secara langsung.
"Kalau gaji pokok, memang rezim gaji di Indonesia ini kan di-spread banyak. Kalau di negara lain, di-box satu langsung kirim," kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (16/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Brian menyebut rezim penggajian di Indonesia menggunakan sistem spread atau tersebar. Pendapatan dosen tidak diberikan dalam satu angka utuh, melainkan terpecah-pecah ke dalam berbagai komponen tunjangan yang memiliki mekanisme pencairan berbeda-beda.
"Di Indonesia, ini di-spread banyak. Kita ada gaji pokok, tunjangan fungsional, ada serdos (sertifikasi dosen), ada tunjangan kehormatan kalau yang guru besar. Itu baru basisnya," jelas Brian.
Selain komponen dasar tersebut, masih ada tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda di setiap kampus, insentif publikasi, honor penelitian, hingga tunjangan kelebihan jam mengajar. Banyaknya model tunjangan berimbas pada total take-home pay alias pendapatan yang dibawa pulang dosen di Indonesia menjadi tidak seragam dan sulit diprediksi secara bulanan.
Akibat sistem tersebut, kondisi dompet para dosen, terutama dosen baru, menjadi kembang kempis terutama di awal tahun. Hal itu disebabkan belum banyak penelitian yang dilakukan pada awal tahun.
“Kadang-kadang, untuk yang dosen muda yang barangkali harus masih menyicil mobil atau rumah, agak berat. Terutama di bulan Januari-Februari, karena kinerjanya belum ada, publikasi belum ada," ungkapnya.
Brian mengakui bahwa sejak awal meniti karier sebagai dosen, dia sudah menyadari bahwa pendapatan dosen di Indonesia tergolong sangat rendah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek kini mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk melaporkan data take home pay dosen secara transparan.
"Kami mendorong, bahkan di dalam KPI (key performance index) setiap kampus, rektor harus meningkatkan terus pendapatan kesejahteraan dosen," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































