Menuju konten utama

Curhat Dosen PTS di Sidang MK: Gaji Tak Utuh hingga Dirapel

Adanya perbedaan beban finansial yang dialami oleh para dosen di kampus swasta, terutama bagi kampus-kampus kecil di pelosok tanah air.

Curhat Dosen PTS di Sidang MK: Gaji Tak Utuh hingga Dirapel
Fransiskus Zaverius M Deidhae, saksi pemerintah menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (14/07) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dosen Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende, Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Zaverius M Deidhae, mengungkapkan potret getir mengenai pengabdian yang nyaris tanpa imbalan.

Di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dia membeberkan bagaimana profesi dosen di bawah naungan lembaga keagamaan Katolik berada jauh dari garis kesejahteraan.

Mewakili 24 Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) Katolik di seluruh Indonesia, Fransiskus mengungkapkan bahwa dosen tetap yayasan umumnya hanya menerima upah jauh di bawah standar Aparatur Sipil Negara (ASN). Di daerah-daerah terpencil (3T), banyak kampus yang hanya mampu membayar gaji sebesar 75 persen dari gaji yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah.

Fransiskus juga mengungkap pengorbanan para dosen dari kalangan religius seperti Romo, Pastor, atau Suster. Demi menyelamatkan nasib rekan-rekan mereka yang berkeluarga, para Romo ini harus rela hanya menerima uang saku demi keberlangsungan kampus.

"Di Sorong dan Merauke, upah minimum regional mencapai Rp4 juta, namun kemampuan kampus tidak sampai di sana. Akhirnya, dosen-dosen yang Romo hanya diberikan uang saku Rp1 juta per bulan. Sisa anggarannya diberikan kepada dosen awam agar dapur mereka tetap mengepul," kata Fransiskus dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/7/2026).

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Andi Dwi Bayu Bawono, Bendahara Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah. Meski menaungi jaringan besar 165 kampus dari jaringan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA), Andi mengakui adanya perbedaan beban finansial yang dialami oleh para dosen di kampus swasta, terutama bagi kampus-kampus kecil di pelosok tanah air.

Andi juga menuturkan bahwa pihak kampus terpaksa "memaklumi" jika dosen mereka memiliki pekerjaan sampingan, mulai dari berbisnis kuliner hingga usaha swasta lainnya, demi menutupi kekurangan gaji yang sering telat tersebut.

"Terkait UMR, apakah gaji pokok (gapok) di universitas Anda sudah sesuai dengan PP Pengupahan, di mana gapok minimal 75 persen dari total upah? Dan untuk Romo Fransiskus, jika kampus tidak mampu membayar sesuai UMR, apakah itu dianggap sebagai utang institusi kepada dosen?" tanya Hakim Konstitusi, Arsul Sani.

"Bagi PTMA kecil di daerah 3T, kami memang menggunakan pendekatan UMR sebagai acuan take-home pay (total pendapatan), bukan hanya gaji pokok. Bahkan, jika keuangan sangat sulit, institusi terpaksa menunda pembayaran. Gaji dosen akhirnya dirapel setiap tiga atau empat bulan sekali sampai kondisi keuangan pulih. Kami tidak menyebutnya utang, tapi penundaan pembayaran karena keterbatasan kemampuan," ungkap Andi secara daring.

Sementara itu, Fransiskus menjawab pertanyaan Arsul Sani dengan menekankan aspek spiritualitas dan pengorbanan di lingkungan PTK Katolik. Bagi Fransiskus, ketidakmampuan kampus membayar sesuai UMR tidak dicatat sebagai utang finansial, melainkan pengabdian.

"Jalan keluar kami adalah pengabdian dosen-dosen religius (Romo/Suster). Mereka secara sukarela melepaskan hak gaji layaknya dosen profesional dan hanya menerima uang saku minimalis agar anggaran yang ada bisa digunakan untuk membayar dosen awam. Tanpa pengorbanan ini, perguruan tinggi di daerah tertinggal pasti sudah tutup," tegas Fransiskus.

Secara terpisah usai sidang, anggota Serikat Pekerja Kampus, Azim Risma Alfian, menyatakan bahwa banyak kampus di Indonesia yang dinilai mampu menggaji layak para dosennya. Namun di lapangan, hal itu tak sesuai dengan fakta yang terjadi, pihak kampus enggan membayar layak civitas akademiknya tersebut.

"Dari banyak case yang kami advokasi, ada banyak kampus yang mampu, yang membayar upah minimum, tapi mereka tidak melakukannya, ini adalah masalah political will," kata Azim.

Azim juga menyatakan bahwa saat masalah tersebut dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hal itu menjadi buntu karena laporannya ditolak akibat pedoman perundangan yang merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sedang diujikan saat ini.

"Pasal 52 terutama tidak secara tegas, mengamanatkan bahwa gaji dosen tidak boleh dibawah upah minimum, ini yang sedang kami perjuangkan," terangnya.

Terkait persoalan gaji dosen ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengkaji kemungkinan peningkatan kesejahteraan dosen di Indonesia, merespons adanya usulan peningkatan gaji dosen menjadi Rp20-50 juta per bulan.

"Ya tentunya kita pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan kita terus menerus melakukan proses evaluasi," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, ditemui di Jakarta, Kamis (14/7/2026) dilansir dari Antara.

Pihaknya akan selalu mencari berbagai pola pendekatan untuk menciptakan kesejahteraan bagi para dosen di Indonesia.

Sebagaimana yang dilakukan pada 2025 lalu, Kemdiktisaintek kembali membayarkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen, dimana sebelumnya program tersebut sempat terhenti.

"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," ucap Brian.

Baca juga artikel terkait KESEJAHTERAAN GURU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto